JAKARTA — Harapan ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendapatkan kepastian status kepegawaian kembali menguat. Pemerintah memastikan rencana pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat telah diperhitungkan dari sisi anggaran dan tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah melakukan perhitungan serta simulasi kebutuhan anggaran, baik untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun mendatang.
“Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” ujar Purbaya, dikutip dari Antara, Rabu (19/8/2026).
Purbaya menegaskan, pemerintah tetap menjaga disiplin fiskal di tengah rencana perubahan status tersebut. Dalam RAPBN 2027, pemerintah mempertahankan target defisit sebesar 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau sekitar Rp671,2 triliun.
Menurutnya, simulasi yang dilakukan pemerintah menunjukkan kebutuhan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut masih dapat dikelola tanpa mengganggu sasaran fiskal yang telah ditetapkan.
“Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” kata Purbaya.
STATUS PPPK GURU AKAN DIPINDAHKAN KE PEMERINTAH PUSAT
Rencana perubahan status tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ia menyebut pemerintah dan DPR RI telah menyepakati arah kebijakan untuk memindahkan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memberikan kepastian terhadap status guru sekaligus menata kembali pengelolaan tenaga pendidik di tingkat nasional.
Namun, penerapannya tidak serta-merta dilakukan terhadap seluruh guru PPPK. Pemerintah masih melakukan sinkronisasi data guru yang memiliki beragam status kepegawaian.
Proses tersebut dinilai penting agar kebijakan yang nantinya diterapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan tenaga pendidik dan kondisi kepegawaian masing-masing guru.
PPPK PARUH WAKTU DIARAHKAN MENJADI PENUH WAKTU
Dalam skema yang disiapkan pemerintah, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diarahkan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Langkah tersebut menjadi perhatian utama karena PPPK paruh waktu selama ini menunggu kepastian mengenai keberlanjutan status dan pola pengangkatannya.
Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu disebut akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
Artinya, pemerintah menyiapkan jalur kebijakan yang dapat membawa perubahan status kepegawaian guru secara bertahap, mulai dari kepastian bagi PPPK paruh waktu hingga peluang bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi menuju PNS.
Meski demikian, mekanisme dan ketentuan teknis pelaksanaannya masih membutuhkan sinkronisasi lebih lanjut.
PEMERINTAH TAK INGIN SALAH HITUNG
Prasetyo menegaskan persoalan guru tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat satu aspek. Pemerintah harus memperhitungkan kebutuhan tenaga pendidik, distribusi guru, status kepegawaian, hingga kemampuan keuangan negara.
Karena itu, pemerintah masih membuka ruang pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi guru.
“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” kata Prasetyo.
Pemerintah juga harus memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan aparatur sipil negara.
BKN INGATKAN PPPK TETAP HARUS MENJAGA KINERJA
Di tengah munculnya harapan baru mengenai kepastian status guru PPPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap mengingatkan bahwa aspek kinerja tidak dapat diabaikan.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya menyatakan pemerintah tidak menginginkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK.
Namun, menurutnya, perpanjangan kontrak tetap harus mempertimbangkan kualitas dan kinerja masing-masing pegawai.
Sebagian PPPK yang diangkat melalui skema afirmasi pada 2024 dan 2025 mulai mendekati masa berakhirnya kontrak. Masa kontrak PPPK sendiri dapat berbeda-beda, mulai dari satu hingga lima tahun.
Situasi tersebut memunculkan keresahan di kalangan PPPK yang khawatir kehilangan pekerjaan ketika kontrak berakhir.
Dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI, Zudan berharap pemerintah dapat mengupayakan perpanjangan kontrak sehingga tidak terjadi PHK massal.
“Karena sudah ada Pak yang mulai habis kontraknya Pak, ini mulai ada keresahan-keresahan, saya pun berharap karena situasi ekonomi seperti saat ini, jangan sampai ada PHK massal,” ujar Zudan, dikutip Selasa (7/7/2026).
Namun, Zudan menegaskan perpanjangan kontrak tidak dapat dilakukan secara otomatis. PPPK tetap dituntut menunjukkan peningkatan kualitas dan kinerja dalam menjalankan tugas.
“Jadi diupayakan sebisa mungkin PPPK ini masih diperpanjang dengan peningkatan-peningkatan kualitas,” tegasnya.
Ia juga menyebut masih terdapat PPPK yang diberhentikan karena tidak memenuhi kewajiban sebagai ASN, termasuk karena tidak menjalankan kewajiban kehadiran.
MENUNGGU KEPASTIAN FINAL
Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah kini berada pada dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan: memberikan kepastian status kepada guru PPPK sekaligus menjaga kualitas dan tata kelola aparatur sipil negara.
Dari sisi fiskal, Kementerian Keuangan memastikan kebutuhan anggaran telah dihitung dan disimulasikan sehingga kebijakan pengalihan status tersebut tidak dianggap sebagai ancaman terhadap keberlanjutan keuangan negara.
Di sisi lain, pemerintah masih harus menyelesaikan sinkronisasi data dan menyiapkan mekanisme teknis agar kebijakan dapat diterapkan secara tepat.
Bagi para guru PPPK, terutama mereka yang masih berstatus paruh waktu, rencana tersebut menjadi angin segar. Namun, kepastian mengenai bentuk final kebijakan, mekanisme pengalihan status, serta tahapan pelaksanaannya masih menjadi hal yang paling dinantikan.
Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, perubahan status tersebut berpotensi menjadi salah satu kebijakan penting pemerintah dalam memberikan kepastian karier bagi guru sekaligus menata kembali sistem kepegawaian tenaga pendidik secara nasional.
Redaksi/ SRN



