JAKARTA — Anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp240 triliun masih ditempatkan dalam pos anggaran pendidikan untuk APBN 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah belum mengubah struktur anggaran MBG untuk 2027. Penataan ulang baru kemungkinan dilakukan pada 2028, menyusul tindak lanjut terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sekarang kan belum diubah, nanti tahun 2028. Sekarang anggarannya baru disusun. Kalau kita ubah sekarang, nanti berantakan semua,” ujar Purbaya usai konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Purbaya menjelaskan, memindahkan anggaran MBG keluar dari pos pendidikan membutuhkan penyesuaian besar. Pemerintah harus membentuk pos anggaran khusus MBG sekaligus memastikan anggaran pendidikan tetap memenuhi ketentuan minimal 20 persen dari APBN.
“Kalau digeser keluar, tentu mesti ditambah lagi. Berarti anggaran di luar bertambah, dan pos pendidikan harus diisi kembali sampai memenuhi 20 persen. Jadi tidak bisa dilakukan sesaat, masih perlu waktu untuk menyiapkan semuanya,” jelasnya.
Dalam RAPBN 2027, total anggaran pendidikan mencapai Rp820,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp240 triliun dialokasikan untuk program MBG.
Rincian Anggaran Pendidikan
Selain MBG, pemerintah menyiapkan anggaran untuk sejumlah program pendidikan prioritas, yakni:
– Program Indonesia Pintar (PIP): Rp15,9 triliun untuk 22,1 juta penerima.
– KIP Kuliah: Rp17 triliun untuk 1,1 juta penerima.
– Pembangunan 7 Sekolah Unggul Garuda: Rp2,7 triliun.
– Renovasi sekolah: Rp18,2 triliun.
– Pembangunan 100 Sekolah Rakyat dan operasional 166 Sekolah Rakyat: Rp32,9 triliun.
Dengan struktur tersebut, MBG menjadi salah satu komponen terbesar dalam anggaran pendidikan 2027. Pemerintah memilih mempertahankan struktur yang ada untuk sementara, sembari menyiapkan penyesuaian anggaran pada 2028.
Besarnya alokasi MBG ini kembali menempatkan struktur anggaran pendidikan sebagai sorotan, terutama terkait rencana pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan pada tahun berikutnya.
Redaksi/ SRN



