JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Menyusul pencabutan tersebut, Polda Metro Jaya kini memproses penghentian penyelidikan perkara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi, membenarkan bahwa PWI telah mengajukan permohonan pencabutan laporan secara resmi.
> “Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH,” ujar Kombes Budi dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Menurut Budi, permohonan pencabutan disampaikan melalui surat tertanggal 28 Juli 2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya. Surat tersebut diajukan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, selaku pelapor dalam perkara tersebut.
Meski demikian, penyidik tetap akan memanggil pelapor untuk mengonfirmasi keabsahan surat pencabutan sekaligus meminta penjelasan mengenai alasan pencabutan laporan. Proses klarifikasi tersebut menjadi bagian dari mekanisme sebelum penyidik menerbitkan penghentian penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dicabutnya laporan oleh pelapor, Polda Metro Jaya kini tengah menjalankan prosedur administrasi dan hukum sebelum mengambil keputusan resmi terkait penghentian penyelidikan perkara tersebut.
Redaksi/ SRN



