SUARA RAKYAT NEWS – Partai Gerindra menegaskan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang merupakan kader Gerindra, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa sikap partainya sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Partai Gerindra menghormati setiap proses hukum, apalagi terkait dengan penegakan korupsi,” ujar Sugiat, Kamis (2/7).
Sugiat mengatakan, Prabowo telah berulang kali mengingatkan seluruh kader Gerindra maupun para pejabat negara agar tidak pernah mencoba melakukan tindak pidana korupsi.
“Pak Prabowo berkali-kali mengatakan, bukan hanya kepada kader Gerindra, tetapi kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya yang memegang amanah di eksekutif maupun legislatif, jangan coba-coba melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.
Menurut Sugiat, Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mereka yang berada di lingkaran kekuasaan atau memiliki kedekatan dengan pemerintah.
Ia mencontohkan sejumlah kasus yang tetap diproses sesuai hukum meski melibatkan pihak yang dianggap dekat dengan Presiden. Hal itu, menurutnya, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung penegakan hukum tanpa intervensi.
Sementara itu, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat bagi calon yang ingin menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
“SA meminta syarat kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S,” ujar Juru Bicara KPK, Taufik, di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. KPK menegaskan akan terus mendalami perkara dan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi/SRN



