JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Rencana pengadaan 1,8 juta unit kipas angin untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dengan nilai anggaran mencapai Rp1,8 triliun menjadi sorotan tajam dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI, Rabu (15/7/2026).
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Aimah Nurul Anam, mempertanyakan kewajaran nilai anggaran tersebut. Berdasarkan perhitungan sederhana, anggaran Rp1,8 triliun untuk pengadaan 1,8 juta unit mengindikasikan nilai sekitar Rp1 juta per unit.
Menurut Mufti Anam, harga tersebut jauh di atas kisaran harga pasar kipas angin yang diperkirakan berada di angka Rp250.000 hingga Rp300.000 per unit. Perbedaan nilai itu, menurut DPR, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya pemborosan atau ketidakwajaran dalam penyusunan anggaran.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menegaskan bahwa pengadaan kipas angin bukan merupakan kewenangan Kementerian Koperasi.
«”Soal kipas angin saya tidak tahu. Pengadaannya bukan di kami,” tegas Ferry dalam rapat.»
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab atas usulan anggaran tersebut, termasuk mekanisme penyusunan dan koordinasi antarinstansi.
Komisi VI DPR meminta pemerintah memberikan penjelasan secara transparan mengenai kebutuhan pengadaan, spesifikasi teknis, harga satuan, hingga sumber anggarannya. Menurut DPR, setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
DPR juga menilai, apabila harga yang digunakan memang jauh di atas harga pasar tanpa penjelasan yang memadai, maka kondisi tersebut perlu diaudit dan dievaluasi oleh lembaga yang berwenang untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
Program Kopdes Merah Putih merupakan salah satu program strategis pemerintah yang diharapkan mampu memperkuat ekonomi desa. Karena itu, pelaksanaannya harus dijaga dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik agar tujuan program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Publik kini menunggu penjelasan resmi pemerintah mengenai siapa yang mengusulkan anggaran tersebut, bagaimana dasar perhitungan harganya, serta apakah rencana pengadaan itu akan tetap dilanjutkan atau dievaluasi. Sebab, setiap rupiah uang rakyat wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi/SRN



