Raffi Ahmad Buka Suara! Gandeng Hotman Paris Usai Namanya Disebut di Sidang Bea Cukai

Saturday, 13 June 2026, 04:41 am

JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Nama Raffi Ahmad menjadi perhatian publik setelah disebut dalam persidangan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai). Menanggapi isu yang berkembang, presenter sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi resmi didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (11/6/2026), Raffi Ahmad membantah keras tudingan yang mengaitkan dirinya dengan praktik “titipan” atau perlakuan khusus dalam proses impor barang. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha yang dijalankannya selalu mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun saya perlu menegaskan bahwa saya tidak pernah terlibat dalam praktik yang melanggar hukum sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Raffi.

Hotman Paris menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan dalam suatu tindak pidana. Menurutnya, setiap tuduhan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan dapat diuji secara hukum.

“Kalau memang ada bukti, silakan dibuka dan diuji di pengadilan. Jangan hanya menyebut nama seseorang tanpa dasar yang jelas karena hal itu bisa merugikan dan mencemarkan nama baik,” kata Hotman.

Nama Raffi Ahmad mencuat setelah disebut dalam keterangan yang terungkap di persidangan perkara dugaan suap yang berkaitan dengan layanan impor dan jasa pengiriman barang. Penyebutan tersebut kemudian memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan media sosial.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka maupun saksi dalam perkara tersebut.

Tim hukum Raffi Ahmad mengaku telah mengumpulkan berbagai dokumen dan data administrasi yang diperlukan untuk menunjukkan bahwa seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kepabeanan dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hotman Paris juga mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Menurutnya, opini yang berkembang di ruang publik tidak boleh menggantikan fakta yang nantinya akan diuji di pengadilan.

“Kita harus menunggu fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Jangan sampai seseorang dihakimi lebih dulu sebelum ada bukti yang sah,” tegasnya.

Pihak Raffi Ahmad juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila terdapat pihak-pihak yang dinilai sengaja menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta dan merugikan nama baiknya.

Sementara itu, proses persidangan kasus dugaan suap di lingkungan Bea Cukai masih terus berlangsung. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut untuk mengetahui fakta-fakta yang akan terungkap dalam perkara tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *