Polemik laporan hukum yang menyeret nama internal GMIM terus bergulir. Kuasa hukum Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Dr. Alfian Ratu, SH, MH, membantah keras isu yang menyebut Ketua Sinode GMIM, Pdt. Dr. Adolf K. Wenas, MTh, berada di belakang pelapor Maudy Manoppo.
Menurut Alfian, narasi yang berkembang di media sosial sengaja dibangun untuk menggiring opini publik seolah-olah pimpinan sinode mendukung atau membentengi laporan tersebut.
“Tidak pernah ada kuasa resmi dari BPMS maupun Ketua Sinode kepada Maudy Manoppo untuk bertindak atas nama institusi ataupun pribadi,” kata Alfian.
Ia menegaskan, Maudy Manoppo saat ini bukan bagian dari struktur organisasi BPMS GMIM dan tidak memiliki legal standing dalam aturan internal Tata Gereja GMIM untuk mewakili lembaga gereja dalam proses hukum.
Karena itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar laporan tersebut bisa diterima dan diproses lebih lanjut oleh penyidik Polda Sulawesi Utara.
“Sangat disayangkan laporan ini tetap diteruskan,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan adanya polemik baru di balik perkara tersebut, terutama terkait kapasitas hukum pelapor dan munculnya dugaan penggiringan opini di ruang publik.
Meski mempertanyakan keabsahan laporan, BPMS GMIM memastikan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif terhadap penyidikan.
Namun Alfian kembali menegaskan satu hal: Ketua Sinode GMIM tidak berada di belakang pelapor sebagaimana isu yang berkembang di media sosial.
BPMS GMIM Bantah Ketua Sinode Ada di Balik Pelapor, Pertanyakan Dasar Proses Hukum di Polda Sulut
Saturday, 13 June 2026, 14:58 pm



