Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengingatkan bahaya penegakan hukum yang terlalu mudah mempidanakan kebijakan hanya karena berujung kerugian negara.
Dalam sejumlah perkara korupsi yang belakangan mencuat, Alexander melihat kecenderungan aparat penegak hukum lebih fokus mengejar angka kerugian negara dibanding membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dari pengambil keputusan.
Menurut dia, pola semacam itu dapat melahirkan “kriminalisasi kebijakan”, yakni ketika keputusan bisnis atau kebijakan korporasi yang diambil dengan itikad baik justru berujung proses pidana karena hasil akhirnya gagal atau merugi.
“Harus dilihat mens rea-nya,” kata Alexander dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Ia menegaskan, unsur melawan hukum dalam perkara korupsi tidak cukup dibuktikan hanya dari adanya kerugian negara. Penegak hukum, kata dia, juga harus membuktikan adanya kesadaran dan niat sejak awal untuk melakukan pelanggaran hukum.
Alexander mencontohkan sejumlah perkara yang menyeret keputusan bisnis ke ranah pidana, mulai dari tata kelola minyak di Pertamina, pengadaan tanah, hingga kredit macet perbankan.
Menurut mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta itu, kegagalan bisnis tidak selalu identik dengan korupsi. Dalam praktik korporasi, setiap keputusan bisnis memang selalu mengandung risiko.
Ia mengingatkan adanya prinsip Business Judgement Rule (BJR), yang memberikan perlindungan kepada direksi sepanjang keputusan diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan.
Alexander menilai kecenderungan mempidanakan kebijakan yang gagal dapat menciptakan ketakutan di kalangan birokrat dan direksi BUMN. Akibatnya, pejabat dan pengambil keputusan menjadi enggan mengambil langkah strategis karena khawatir setiap kerugian negara akan berujung perkara pidana.
Di tengah dorongan percepatan investasi dan pembangunan, perdebatan soal batas antara kebijakan yang gagal dan tindak korupsi kini kembali mengemuka.
Eks Wakil Ketua KPK Peringatkan Bahaya Kriminalisasi Kebijakan: Rugi Negara Tak Otomatis Korupsi
Saturday, 13 June 2026, 12:22 pm



