Penggunaan dana APBN untuk pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto memicu perdebatan di ruang publik. Di tengah wacana efisiensi belanja negara, kebijakan Bantuan Presiden atau Banpres untuk hewan kurban dinilai sebagian kalangan berpotensi menimbulkan persoalan etik penggunaan anggaran.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menepis anggapan tersebut. Ia menegaskan penggunaan APBN untuk bantuan sapi kurban Presiden tidak melanggar hukum maupun ketentuan syariah.
Menurut Habiburokhman, program bantuan kemasyarakatan Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Ia merujuk Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebut pengelolaan keuangan negara dilakukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Anggaran Banpres juga sudah diakomodasi dalam APBN 2026 melalui Kementerian Sekretariat Negara,” kata dia.
Polemik muncul setelah publik mempertanyakan urgensi penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban di tengah tekanan ekonomi dan dorongan penghematan anggaran pemerintah. Kritik juga mengarah pada potensi pencampuran simbol bantuan negara dengan pencitraan politik kekuasaan.
Namun Habiburokhman membantah adanya persoalan tersebut. Menurut dia, bantuan sapi kurban Presiden merupakan bagian dari fungsi sosial negara untuk membantu masyarakat pada momentum Hari Raya Idul Adha.
Ia juga menolak anggapan bahwa bantuan itu hanya menyasar kelompok tertentu. Pemerintah, kata dia, tetap memberikan perhatian terhadap seluruh umat beragama melalui berbagai program bantuan sosial dan kemasyarakatan.
Bantuan sapi kurban Presiden disebut akan disalurkan ke masjid, pondok pesantren, tokoh agama, serta kelompok masyarakat di berbagai daerah.
Dana APBN untuk Sapi Kurban Presiden Dipersoalkan, DPR: Tidak Menyalahi Aturan
Saturday, 13 June 2026, 13:51 pm



