Audit BPK Bongkar Kejanggalan Dana BOS di SMKN 6 Manado

Tuesday, 19 May 2026, 04:43 am

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dirancang sebagai penopang utama kegiatan belajar-mengajar. Negara mengucurkan dana agar sekolah bisa berjalan tanpa membebani orang tua, sekaligus menjaga mutu pendidikan tetap terjaga. Prinsipnya jelas: fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.


Di atas kertas, semua terlihat tertib. Setiap satuan pendidikan wajib merencanakan penggunaan dana, mengeksekusi belanja, lalu menyusun laporan pertanggungjawaban lengkap dengan bukti transaksi dan dokumentasi pengadaan barang dan jasa.


Namun, temuan pemeriksa negara berkata lain.


Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara pada 2025 mengungkap adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS di SMKN 6 Manado. Sejumlah belanja tercatat tidak didukung bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Dokumentasi pengadaan—yang semestinya menjadi jejak administratif—tidak tersedia.


Tak berhenti di situ, pemeriksaan fisik di lapangan dan konfirmasi kepada penyedia mengungkap fakta lebih jauh: terdapat belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dengan nilai mencapai sekitar Rp280 juta.


Pihak sekolah tak membantah. Kepala sekolah dan bendahara BOS mengakui bahwa penggunaan dana tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan. Keduanya menyatakan akan bertanggung jawab dengan mengembalikan dana tersebut ke kas daerah, sesuai peraturan yang berlaku.


Kasus ini menyorot celah lama dalam tata kelola dana pendidikan: laporan bisa tersusun rapi, tetapi substansi penggunaan belum tentu sejalan. Di tengah tujuan besar BOS untuk pemerataan akses dan peningkatan mutu, pertanyaan mendasar kembali muncul—seberapa kuat pengawasan berjalan di tingkat sekolah?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *