“TENDER RAKYAT” BEDAH RUMAH DIMULAI! BANTUAN RP20 JUTA PER UNIT, TOKO BANGUNAN DIPILIH TERBUKA

Wednesday, 16 September 2026, 04:48 am

AKARTA – Pemerintah mengubah pola pelaksanaan program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui program Bedah Rumah 2026, pemerintah menetapkan bantuan Rp20 juta per unit dengan target nasional mencapai 400.000 rumah hingga akhir 2026.

Program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria dalam meningkatkan kualitas hunian menjadi rumah yang layak huni.

Seiring perubahan program, pemerintah juga menerapkan mekanisme baru dalam penyediaan bahan bangunan. Toko atau penyedia material dipilih melalui mekanisme secara terbuka, sehingga toko dan penyedia bahan bangunan lokal memiliki kesempatan untuk ikut bersaing.

Skema tersebut kemudian dikenal di ruang publik sebagai “Tender Rakyat”. Namun secara resmi, regulasi menggunakan istilah pemilihan toko atau penyedia bahan bangunan secara terbuka.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.

RP20 JUTA PER UNIT, TARGET 400 RIBU RUMAH

Program Bedah Rumah 2026 memiliki skala besar. Pemerintah menargetkan 400.000 rumah dapat direnovasi atau dibangun hingga akhir 2026.

Dengan bantuan Rp20 juta untuk setiap unit, program ini diarahkan terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi persyaratan.

Besarnya target tersebut membuat kebutuhan material bangunan juga sangat besar. Karena itu, proses pemilihan toko dan penyedia bahan bangunan menjadi bagian penting yang harus dilaksanakan secara terbuka, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

HARGA MATERIAL JADI SOROTAN

Dalam mekanisme pemilihan terbuka, toko atau penyedia bahan bangunan lokal diundang secara luas untuk mendapatkan kesempatan menyediakan material bagi penerima bantuan.

Harga bahan bangunan menjadi salah satu aspek penting. Pemerintah menetapkan bahwa harga material mengacu pada pedoman harga satuan dasar bahan bangunan yang bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

Skema tersebut diharapkan mendorong persaingan sehat sekaligus memberikan dasar yang lebih jelas dalam menentukan harga material.

Dengan demikian, perhatian publik tidak hanya tertuju pada siapa penerima bantuan, tetapi juga siapa penyedia material, bagaimana proses pemilihannya, dan berapa harga yang dibayarkan.

BSPS RESMI BERGANTI MENJADI BEDAH RUMAH

Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 sekaligus mengubah nomenklatur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi Bedah Rumah.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 28 Juli 2026 oleh Menteri PKP Maruarar Sirait.

Dalam beleid tersebut, Bedah Rumah didefinisikan sebagai bantuan stimulan kepada perseorangan yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Bantuan diberikan untuk mendorong keswadayaan masyarakat dalam meningkatkan kualitas atau merenovasi rumah maupun membangun rumah baru sehingga menjadi rumah layak huni.

Program mencakup dua kegiatan utama, yakni peningkatan kualitas atau renovasi rumah dan pembangunan rumah baru.

SIAPA YANG BISA MENERIMA?

Untuk bantuan renovasi, calon penerima antara lain harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki atau menempati satu-satunya rumah yang kondisinya tidak layak huni, serta memiliki status kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas.

Tanah tersebut harus sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang dan tidak berada dalam sengketa.

Calon penerima juga harus memenuhi ketentuan tingkat kesejahteraan serta belum pernah menerima bantuan Bedah Rumah atau program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan pemerintah bagi MBR.

Sementara untuk pembangunan rumah baru, bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang belum memiliki rumah atau membangun rumah baru sebagai pengganti rumah yang rusak total.

Status tanah tetap menjadi persyaratan penting, yakni harus jelas, tidak bersengketa dan sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman.

PELUANG TOKO LOKAL SEKALIGUS TITIK PENGAWASAN

Pemilihan toko secara terbuka memberikan peluang bagi toko dan penyedia bahan bangunan lokal untuk ikut terlibat dalam program pemerintah.

Namun mekanisme tersebut juga menjadi salah satu titik penting dalam pengawasan publik.

Sebab, ketika program menyasar 400 ribu rumah dan menggunakan anggaran negara, masyarakat berhak mengetahui apakah proses pemilihan penyedia benar-benar berlangsung terbuka dan kompetitif.

Berapa toko yang ikut? Siapa yang dipilih? Berapa harga materialnya? Apakah harga tersebut wajar? Dan apakah material yang diberikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan?

Pertanyaan tersebut penting agar program Bedah Rumah tidak hanya tepat sasaran dalam menentukan penerima bantuan, tetapi juga transparan dalam penyediaan material dan penggunaan anggaran.

400 RIBU RUMAH BUKAN SEKADAR ANGKA

Target 400.000 rumah hingga akhir 2026 menunjukkan besarnya skala program pemerintah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

Namun keberhasilan program tidak cukup hanya diukur dari jumlah rumah yang berhasil direnovasi atau dibangun.

Keberhasilan juga harus dilihat dari ketepatan sasaran, kualitas bangunan, kewajaran harga material, transparansi pemilihan penyedia, serta manfaat nyata yang diterima masyarakat.

Sebab di balik target 400 ribu rumah terdapat ratusan ribu keluarga yang berharap mendapatkan hunian yang lebih layak, aman dan bermartabat.

Dan di balik bantuan Rp20 juta per unit, terdapat anggaran negara yang harus dipastikan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Karena itu, “Tender Rakyat” Bedah Rumah bukan hanya soal siapa yang menyediakan bahan bangunan. Ini juga tentang keterbukaan, persaingan yang sehat, kewajaran harga dan tanggung jawab dalam menggunakan uang rakyat.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *