JAKARTA — Tarif listrik PLN pada September 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Harga listrik yang berlaku masih mengacu pada tarif Triwulan III 2026, yang ditetapkan untuk periode Juli hingga September.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertahankan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi. Sementara itu, pelanggan yang mendapatkan subsidi juga tetap memperoleh tarif listrik bersubsidi dari pemerintah.
Dengan kebijakan tersebut, pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar, masih menggunakan tarif per kilowatt hour (kWh) yang sama hingga akhir September 2026.
Pada pelanggan prabayar, listrik dibeli dalam bentuk token. Kode token kemudian dimasukkan ke meteran dan dikonversikan menjadi sejumlah kWh.
Sedangkan pelanggan pascabayar menggunakan listrik terlebih dahulu dan membayar tagihan sesuai pemakaian pada periode berikutnya.
Tarif listrik rumah tangga
Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik yang berlaku pada September 2026 yakni:
– 900 VA nonsubsidi: Rp1.352 per kWh
– 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
– 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
– 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
– 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Sementara pelanggan rumah tangga yang mendapatkan subsidi listrik tetap dikenakan tarif:
– 450 VA: Rp415 per kWh
– 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
Perlu diperhatikan, pelanggan 900 VA bersubsidi berbeda dengan 900 VA nonsubsidi. Karena itu, tarif listrik yang dikenakan kepada kedua kelompok tersebut juga berbeda.
Tarif listrik pelanggan bisnis
Untuk pelanggan bisnis, tarif listrik September 2026 meliputi:
– B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
– B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Tarif listrik pelanggan industri
Sementara pelanggan industri dikenakan tarif:
– I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
– I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Tarif listrik pemerintah dan penerangan jalan umum
Untuk keperluan pemerintah serta penerangan jalan umum, tarif yang berlaku yakni:
– P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
– P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
– P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
– L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Tarif listrik pelanggan sosial
Pemerintah juga menetapkan tarif khusus bagi pelanggan kategori pelayanan sosial, yaitu:
– S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
– S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
– S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
– S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
– S-2/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
– S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Token Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh?
Bagi pelanggan prabayar, nominal token yang dibeli tidak otomatis seluruhnya dikonversikan menjadi listrik. Jumlah kWh yang diperoleh juga dipengaruhi oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Besaran PPJ dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya.
Sebagai contoh, di DKI Jakarta, PPJ untuk pelanggan dengan daya sampai 2.200 VA sebesar 2,4 persen. Untuk daya 3.500–5.500 VA sebesar 3 persen, sedangkan pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas dikenakan PPJ sebesar 4 persen.
Secara sederhana, perhitungan kWh token dapat menggunakan rumus:
(Nominal token – PPJ) ÷ tarif listrik per kWh = jumlah kWh
Sebagai contoh, pelanggan dengan daya 2.200 VA membeli token listrik senilai Rp50.000 dan dikenakan PPJ 2,4 persen.
PPJ yang dipotong sebesar Rp1.200 sehingga nilai yang dikonversikan menjadi listrik sekitar Rp48.800.
Dengan tarif Rp1.444,70 per kWh, pelanggan tersebut memperoleh sekitar 33,78 kWh.
Sementara pelanggan dengan daya 3.500–5.500 VA yang membeli token Rp50.000 dan dikenakan PPJ 3 persen akan memperoleh sekitar 28,54 kWh.
Artinya, token dengan nominal yang sama belum tentu menghasilkan jumlah kWh yang sama. Besarnya energi listrik yang diperoleh dipengaruhi oleh golongan tarif pelanggan serta PPJ yang berlaku di daerah masing-masing.
Dengan tarif yang tetap pada September 2026, pelanggan PLN masih menggunakan tarif Triwulan III sampai akhir bulan. Selanjutnya, pemerintah akan menetapkan tarif listrik untuk periode Triwulan IV 2026.
Redaksi/SRN



