JAKARTA – Pemerintah mengejar target besar program Bedah Rumah. Sebanyak 400.000 rumah ditargetkan mendapat bantuan hingga akhir Desember 2026, dengan pemerintah daerah didorong mempercepat pengusulan dan pelaksanaannya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah kembali mengusulkan calon penerima setelah diberlakukannya aturan baru mengenai program Bedah Rumah.
Dorongan tersebut disampaikan Tito seusai Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Program Bedah Rumah di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, dikutip Senin (10/8/2026).
“Tadi sudah kita sampaikan agar seluruh daerah dapat mengusulkan kembali setelah adanya peraturan baru itu supaya bisa mencapai target 400.000 kita lakukan bedah rumah sampai dengan akhir tahun Desember,” kata Tito.
Menurut Tito, bantuan Bedah Rumah menyasar masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni, dengan besaran bantuan yang disebut mencapai Rp20 juta per rumah.
Target tersebut menjadi tantangan tersendiri karena waktu pelaksanaan hingga akhir tahun tinggal sekitar lima bulan.
“Rumah yang enggak layak itu diberi bantuan sebanyak indeksnya Rp20 juta. Targetnya 400.000. Nah, sekarang tinggal beberapa bulan lagi, lima bulan lagi, Bapak Menteri PKP meminta agar terjadi percepatan dalam proses target 400.000 rumah se-Indonesia,” jelasnya.
Terkendala Sertifikat, Warga Jangan Sampai Kehilangan Kesempatan
Di tengah upaya mengejar target tersebut, pemerintah menghadapi persoalan administrasi. Masih ada masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni tetapi belum memiliki sertifikat tanah.
Tito mencontohkan kondisi di sejumlah kawasan padat dan kumuh di Jakarta, termasuk Pademangan dan Tambora. Menurutnya, ada warga yang telah tinggal di lokasi tersebut selama puluhan tahun, tetapi belum memiliki sertifikat.
“Misalnya rumah yang dibedah itu harus memiliki sertifikat. Padahal seperti di Jakarta ada perumahan-perumahan kumuh, kami datang ke Pademangan, datang ke Tambora, mereka enggak punya sertifikat tapi sudah berpuluh-puluh tahun di situ. Rumahnya kasihan sekali,” ujar Tito.
Karena itu, Kemendagri bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan koordinasi untuk mencari mekanisme yang dapat mempermudah proses pembuktian bagi masyarakat yang telah lama menempati rumah tersebut.
Salah satu bentuk kemudahan yang disampaikan Tito adalah penggunaan keterangan dari lurah, kepala kampung, atau kepala desa untuk menerangkan bahwa warga memang telah tinggal di lokasi tersebut selama bertahun-tahun dan bukan penduduk baru.
“Untuk itu diperlakukan kemudahan, di antaranya cukup dengan keterangan lurah atau kepala kampung atau desanya di situ saja bahwa memang dia sudah sekian tahun ada di situ, bukan penduduk baru,” kata Tito.
Meski demikian, kemudahan administrasi tersebut bukan berarti seluruh warga tanpa sertifikat otomatis berhak menerima bantuan. Ketentuan mengenai status kepemilikan atau penguasaan tanah serta persyaratan lainnya tetap harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Bedah Rumah Punya Aturan Baru
Program Bedah Rumah kini memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.
Permen tersebut ditetapkan di Jakarta pada 28 Juli 2026 oleh Menteri PKP Maruarar Sirait.
Dalam beleid tersebut, Bedah Rumah didefinisikan sebagai bantuan stimulan kepada perseorangan yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Bantuan diberikan untuk mendorong masyarakat meningkatkan kualitas hunian melalui renovasi maupun pembangunan rumah baru, sehingga menjadi rumah layak huni.
Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya mengenai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diatur dalam Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permen PKP Nomor 4 Tahun 2026.
Dalam aturan baru tersebut, Bedah Rumah mencakup dua kegiatan utama, yakni peningkatan kualitas atau renovasi rumah dan pembangunan rumah baru.
Untuk bantuan renovasi, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki atau menempati satu-satunya rumah dalam kondisi tidak layak huni.
Selain itu, status kepemilikan atau penguasaan tanah harus jelas, sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang, serta tidak sedang dalam sengketa.
Target 400 Ribu Rumah, Pengawasan Jadi Kunci
Pemerintah daerah kini didorong menjadi ujung tombak percepatan program agar target 400.000 rumah hingga akhir 2026 dapat tercapai.
Namun, percepatan tidak boleh mengorbankan verifikasi, ketepatan sasaran, dan transparansi.
Sebab, semakin besar jumlah penerima dan semakin singkat waktu pelaksanaan, semakin penting memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria dan paling membutuhkan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan program bukan hanya berapa banyak rumah yang berhasil direnovasi, tetapi juga siapa yang menerima bantuan, bagaimana proses verifikasinya, dan apakah warga yang benar-benar membutuhkan tidak tersisih hanya karena persoalan administrasi.
Target pemerintah sudah jelas: 400.000 rumah hingga Desember 2026. Kini tantangannya adalah mengejar angka tersebut tanpa meninggalkan prinsip tepat sasaran, transparan, dan berpihak kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
Redaksi/ SRN



