Minut, Sulawesi Utara – Kerusakan parah di ruas jalan Likupang–Girian, Kelurahan Pinasungkulan, Kota Bitung, kini bukan sekadar keluhan warga.
Retakan, amblas, hingga ancaman putus total membuat jalur vital penghubung Bitung–Minahasa Utara berubah menjadi bom waktu.
Jalan ini menopang aktivitas ekonomi, pendidikan, dan mobilitas harian ribuan warga. Namun, sorotan publik kini mengarah pada aktivitas pertambangan emas PT MSM/TTN yang beroperasi di sekitar jalur tersebut. Lalu lintas kendaraan berat dan intensitas produksi diduga mempercepat kerusakan struktur tanah dan badan jalan.
Hingga kini, belum ada kajian teknis independen yang dipublikasikan.
Pertanyaan publik menggantung: siapa yang mengawasi, dan sejauh mana tanggung jawab perusahaan dijalankan?
Warga yang setiap hari melintas mengaku menjadi pihak paling dirugikan.
“Ini bukan lagi soal nyaman atau tidak. Ini soal keselamatan. Setiap hari kami bertaruh nyawa di jalan ini,” ungkap seorang warga.
Ketegangan memuncak pada 29 Maret 2026, saat warga memblokir jalan sebagai sinyal keras bahwa kesabaran mereka habis.
Anggota DPRD Minahasa Utara, Richard Tatuil, menegaskan: “Jangan sampai kepentingan investasi mengorbankan kepentingan publik.
Jalan ini milik masyarakat, bukan milik segelintir pihak.” Sorotan juga mengarah pada PT Archi Indonesia Tbk sebagai induk perusahaan, yang ditunggu sikapnya: apakah akan bertanggung jawab penuh atau membiarkan masalah berlarut.
Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelas melarang tindakan yang merusak prasarana jalan. Pelanggaran dapat berujung sanksi pidana.
LSM Lembaga Anti Korupsi dan Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK-P2N) Sulut menegaskan perlunya audit menyeluruh dan penegakan hukum. “Jika ada unsur kelalaian atau pelanggaran, harus diusut.
Jangan sampai fasilitas publik rusak tanpa ada yang dimintai pertanggungjawaban,” kata Ketua Umum Novie Ngangi.
Kasus ini membuka potret lebih luas: lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri di sekitar infrastruktur publik. Tanpa transparansi dan langkah tegas, kerusakan serupa berpotensi terus berulang—dan masyarakat lagi-lagi menjadi korban.
Kini publik menunggu bukan sekadar klarifikasi, melainkan tindakan nyata. Sebab jika dibiarkan, bukan hanya jalan yang akan putus—kepercayaan masyarakat pun bisa ikut runtuh.



