Manado — Proyek pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP) pada gedung Christian Center yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Utara pada tahun anggaran 2024 menjadi sorotan.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh penyedia PGH–BYD, KSO berdasarkan kontrak Nomor 04/SP/PPK-MEP/CC/PU/APBD/2024 tertanggal 5 April 2024 dengan nilai Rp23,27 miliar. Masa pelaksanaan ditetapkan selama 210 hari kalender, sejak 5 April hingga 31 Oktober 2024, dan telah mengalami dua kali addendum. Proyek ini dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Secara administratif, proyek dinyatakan rampung 100 persen. Realisasi pembayaran pun tercatat mencapai nilai penuh kontrak, yakni Rp23,27 miliar.
Namun, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara menemukan adanya ketidaksesuaian antara item pekerjaan dan spesifikasi kontrak senilai Rp747,23 juta.
Temuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 27 ayat (6) huruf b, ditegaskan bahwa kontrak harga satuan mensyaratkan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran riil atas volume pekerjaan.
Ketentuan serupa juga tercantum dalam syarat umum kontrak, yang menyebutkan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan terhadap pekerjaan yang telah terpasang. Aturan ini diperkuat dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 poin 7.13, yang menegaskan bahwa pembayaran tidak boleh melebihi capaian pekerjaan yang telah diterima pejabat penandatangan kontrak.
Di luar temuan resmi tersebut, sumber yang diperoleh media ini menyebutkan adanya indikasi selisih volume pekerjaan yang lebih besar. Berdasarkan penghitungan ulang oleh pihak yang disebut memiliki kompetensi teknis, nilai dugaan penyimpangan disebut mencapai lebih dari Rp2,5 miliar.
Informasi yang sama menyebutkan bahwa kasus ini telah masuk dalam tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Utara dikabarkan tengah melakukan penyelidikan awal.
Sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan. Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi terkait penetapan tersangka.
Sejumlah sumber juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pejabat di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara. Namun, informasi tersebut masih bersifat indikatif dan belum terkonfirmasi secara resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan dugaan tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik. Terlebih, proyek bernilai besar yang telah dibayar penuh seharusnya sejalan dengan kualitas dan volume pekerjaan di lapangan.
***
Rp23,27 Miliar Dibayar Penuh, Temuan BPK dan Dugaan Selisih Hingga Rp2,5 Miliar Muncul di Proyek MEP Christian Center
Tuesday, 19 May 2026, 06:33 am



