RAMAI DISOROT! DJP Akhirnya Buka Suara, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dipastikan Bukan Pemeriksa atau Pengejar Wajib Pajak

Thursday, 17 September 2026, 12:10 pm

JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan polemik terkait pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. DJP menegaskan kedua aparat tersebut tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun mengejar wajib pajak.

Penjelasan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang memuat pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Ketentuan tersebut memunculkan beragam tanggapan publik mengenai batas kewenangan aparat dalam administrasi perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan mekanisme tersebut bukan merupakan kebijakan baru. Menurut dia, pola koordinasi serupa telah diterapkan sejak 2020 sebagai bagian dari penguatan jejaring informasi di lapangan.

“Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebatas koordinasi dan pengumpulan informasi, bukan untuk melakukan pemeriksaan, penagihan, ataupun tindakan penegakan hukum terhadap wajib pajak,” kata Bimo.

Ia menjelaskan, kewenangan pemeriksaan dan penegakan hukum perpajakan tetap berada di bawah otoritas Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bimo berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan persepsi publik terkait isi Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026. Menurutnya, keberadaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam skema tersebut hanya dimaksudkan untuk mendukung koordinasi dan pertukaran informasi di lapangan, bukan sebagai aparat yang bertugas memeriksa atau mengejar wajib pajak.

DJP menegaskan kebijakan itu tidak mengubah batas kewenangan masing-masing institusi dan tetap mengedepankan prinsip administrasi perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Bagaimana pendapat Anda mengenai pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari jejaring informasi dalam pengawasan perpajakan? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *