PWI RESMI LAPORKAN HOTMAN PARIS KE POLDA METRO JAYA

Thursday, 17 September 2026, 11:14 am

JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Laporan tersebut menandai bergulirnya polemik antara organisasi profesi wartawan dan pengacara kondang itu ke jalur hukum.

Laporan diajukan pada Senin (20/7/2026) dan telah teregister dengan Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. PWI menilai pernyataan Hotman Paris yang disampaikan di hadapan wartawan telah menyinggung profesi jurnalistik, berpotensi merendahkan martabat insan pers, serta dianggap mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk sikap organisasi dalam merespons ucapan yang dinilai telah melukai profesi wartawan.

“Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Karena itu kami dari PWI Pusat melaporkan orang yang menyebut wartawan itu ‘punya otak enggak’,” ujar Edison di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).

Menurut Edison, PWI memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan profesi sekaligus memastikan setiap wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, independen, dan tanpa intimidasi. Oleh sebab itu, organisasi memilih menempuh mekanisme hukum sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas peristiwa tersebut.

PWI berharap kepolisian menangani laporan itu secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang wajib dihormati oleh seluruh elemen masyarakat.

Polemik bermula dari konferensi pers yang digelar Hotman Paris di Gedung Kejaksaan Agung. Dalam kesempatan itu, ucapannya kepada wartawan memicu reaksi keras dari berbagai kalangan dan menjadi perbincangan luas di ruang publik. Setelah melakukan kajian internal, PWI memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Sejumlah kalangan menilai langkah PWI merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional untuk mencari kepastian hukum. Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan antara narasumber dan insan pers harus tetap dilandasi sikap saling menghormati, terutama dalam pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Hotman Paris Hutapea maupun tim kuasa hukumnya terkait laporan yang diajukan PWI Pusat.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *