JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, ia mengingatkan agar kritik tidak disalahgunakan menjadi alat untuk merusak demokrasi, memecah persatuan bangsa, atau dimanfaatkan oleh kepentingan asing.
Pesan tersebut disampaikan Presiden saat memimpin amanat pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, Rabu (1/7/2026).
Di hadapan jajaran Polri dan para tamu undangan, Prabowo menekankan bahwa pemerintah terbuka terhadap kritik yang membangun karena menjadi bagian penting dari mekanisme demokrasi. Namun, menurutnya, kebebasan harus dijalankan secara bertanggung jawab sesuai hukum dan nilai-nilai kebangsaan.
“Kita hormati kritik, tapi tak boleh merusak demokrasi. Janganlah demokrasi kita dirusak oleh kepentingan-kepentingan asing atau orang-orang yang ingin memecah belah persatuan,” tegas Prabowo.
Presiden menilai demokrasi Indonesia harus tetap berakar pada nilai-nilai Pancasila, gotong royong, musyawarah, toleransi, dan persatuan nasional. Demokrasi, menurutnya, bukan kebebasan tanpa batas, melainkan sarana untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan rakyat, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia juga mengingatkan agar demokrasi tidak dibajak oleh kekuatan modal maupun agenda tersembunyi yang bertentangan dengan kepentingan bangsa.
“Demokrasi kita harus berciri nilai-nilai bangsa Indonesia. Jangan sampai demokrasi kita dibajak oleh uang besar atau agenda tersembunyi yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo turut menyoroti tantangan baru di era digital. Menurutnya, penyebaran disinformasi, hoaks, ujaran kebencian, dan polarisasi sosial menjadi ancaman nyata yang harus diantisipasi bersama.
Karena itu, Presiden meminta Polri tetap profesional, netral, dan berkeadilan dalam menjalankan tugasnya, termasuk membedakan antara kritik yang sah sebagai bagian dari demokrasi dengan tindakan yang melanggar hukum atau mengancam persatuan bangsa.
Pernyataan Presiden menjadi penegasan bahwa ruang demokrasi harus tetap terbuka, namun kebebasan berpendapat juga harus diiringi tanggung jawab untuk menjaga stabilitas nasional, persatuan, dan kepentingan bangsa di atas segala kepentingan kelompok.
Redaksi/SRN



