Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT RI, Jadi Tersangka

Wednesday, 16 September 2026, 04:49 am

JAKARTA – Patroli siber Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyebaran informasi bohong berupa ajakan demonstrasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Dari hasil penelusuran jejak digital, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat penyidik melakukan patroli siber rutin dan menemukan unggahan di media sosial yang diduga berisi ajakan demonstrasi menjelang 17 Agustus 2026. Setelah dilakukan verifikasi dan pendalaman, penyidik menyimpulkan informasi yang beredar tidak memiliki dasar fakta serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono, mengatakan patroli siber merupakan bagian dari upaya kepolisian memantau ruang digital, terutama menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI.

“Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Bagoes dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Agustus 2026.

Penyidik kemudian menelusuri akun yang mengunggah konten tersebut hingga mengarah ke kediaman DM di Kabupaten Ciamis. Setelah berkoordinasi dengan Polres Ciamis, perempuan itu diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut penyidik, DM mengakui sebagai pemilik akun yang mengunggah konten tersebut. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu kartu SIM, satu akun TikTok, serta satu akun surat elektronik (e-mail) yang diduga digunakan untuk mengunggah konten tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) serta Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Budi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyebaran informasi bohong agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Seluruh sangkaan yang disampaikan penyidik akan diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *