KPK Bongkar Skandal Digitalisasi SPBU Pertamina: Rp322,18 Miliar Raib, Tiga Tersangka Ditahan

Wednesday, 16 September 2026, 04:49 am

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023 pada Selasa, 4 Agustus 2026. Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Tiga tersangka tersebut masing-masing Dian Rachmawan (DR) selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia periode 2017–2019, Weriza (WER) selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020, serta Elvizar (EL), mantan pegawai PT Telkom yang juga merupakan pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

KPK menduga proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang bernilai investasi sekitar Rp1,76 triliun itu telah direkayasa sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan sedikitnya Rp322,18 miliar.

Proyek Digitalisasi SPBU Diduga Sudah Diatur

Program digitalisasi SPBU mencakup pengadaan Electronic Data Capture (EDC) untuk mendukung transaksi pembayaran non-tunai serta Automatic Tank Gauge (ATG), yaitu perangkat yang berfungsi mengukur volume bahan bakar dalam tangki secara otomatis dan mengirimkan data ke pusat kendali (data center).

Pada Oktober 2018, PT Telkom menyusun Nota Justifikasi Kebutuhan Investasi (NJKI) yang menetapkan digitalisasi 5.518 SPBU di seluruh Indonesia. Proyek tersebut meliputi pemasangan ATG, komputer (PC), Point of Sales (POS), System and Forecourt Controller (FCC), EDC, hingga penyediaan dashboard berbasis cloud dan jaringan konektivitas.

Target implementasi ditetapkan untuk 1.200 SPBU pada 2018 dan 4.318 SPBU pada 2019, dengan nilai investasi sekitar Rp1,76 triliun serta biaya operasional sekitar Rp737,28 miliar.

KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Vendor

Direktur Penyidikan KPK, Taufik, mengungkapkan bahwa Elvizar diduga lebih dahulu melakukan pengondisian agar PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) ditunjuk sebagai penyedia perangkat EDC.

Menurut KPK, Elvizar diduga melobi sejumlah pihak di lingkungan PT Telkom dan anak perusahaannya agar PT PCS menjadi vendor utama. Untuk memuluskan rencana tersebut, ia diduga memberikan sekitar Rp2 miliar kepada PT Andhiaksa Solusi Komputindo (ASK) agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor, sehingga PT PCS menjadi satu-satunya peserta.

Sementara untuk pengadaan perangkat ATG, Dian Rachmawan diduga mengarahkan Weriza agar menunjuk PT Sempurna Global Pertama (SGP) sebagai penyedia perangkat dengan merekomendasikan langsung perusahaan tersebut.

Penunjukan Vendor Diduga Hanya Formalitas

Dalam pelaksanaan proyek, PT Telkom menunjuk PT Sigma Cipta Caraka (SCC) sebagai system integrator dengan melibatkan sejumlah anak perusahaan, antara lain PT PINS Indonesia, PT Telkom Akses, PT Telkom Satelit, PT Finnet Indonesia, PT Mitratel, dan PT Swadharma Sarana Informatika.

Namun, menurut KPK, DR bersama WER diduga secara melawan hukum melakukan penunjukan langsung terhadap anak-anak perusahaan Telkom sebagai pelaksana pengadaan meski tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU.

KPK menduga anak-anak perusahaan tersebut kemudian diarahkan untuk menunjuk vendor tertentu sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas. PT PINS Indonesia diduga diarahkan menunjuk PT PCS sebagai penyedia EDC, sedangkan PT Sigma Cipta Caraka menunjuk PT SGP sebagai penyedia ATG.

Spesifikasi Perangkat Diduga Diturunkan

KPK juga mengungkap dugaan penyimpangan pada tahap pelaksanaan pengadaan EDC.

Elvizar diduga mengganti perangkat PAX A920 yang telah disepakati dengan perangkat Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah. Agar perubahan tersebut mendapat persetujuan, Elvizar diduga memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada sejumlah pihak di PT Telkom dan PT PINS Indonesia.

Negara Diduga Rugi Rp322,18 Miliar

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK menyebut dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang terdiri atas:

– Rp193,75 miliar dari pengadaan Automatic Tank Gauge (ATG);
– Rp128,42 miliar akibat kemahalan harga pengadaan perangkat EDC PAX A920; dan
– Rp105,22 miliar berupa total loss akibat penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi.

Selain itu, KPK mengungkap adanya dugaan praktik pengaturan dan pengondisian pengadaan yang menciptakan rantai distribusi berlapis hingga tiga sampai lima tingkat, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp322,18 miliar.

Proses Hukum Berlanjut

Ketiga tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan KPK. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang bernilai triliunan rupiah tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek strategis nasional yang bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi distribusi bahan bakar. Namun, berdasarkan dugaan KPK, proyek tersebut justru dimanfaatkan melalui pengaturan pengadaan dan penunjukan vendor tertentu yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Seluruh dugaan tersebut masih akan dibuktikan dalam proses persidangan.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *