PETI DI BOLMONG DIGEREBEK! Kemenhut Tetapkan Dua Tersangka, Ekskavator Disita, Penyidikan Kejar Pemodal

Wednesday, 16 September 2026, 06:54 am

SUARA RAKYAT NEWS – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Dalam operasi gabungan, aparat menghentikan aktivitas tambang ilegal, menyita satu unit ekskavator, mengamankan lima orang, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Operasi penegakan hukum yang dilaksanakan 9 Juli 2026 merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di dalam kawasan hutan. Operasi dipimpin Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, serta Polhut KPH II Bolaang Mongondow Selatan.

Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan masih berlangsung. Sebuah ekskavator terlihat mengeruk material di kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja masih beraktivitas. Aparat langsung menghentikan seluruh kegiatan dan mengamankan lima orang yang berada di lokasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, MAS selaku operator alat berat dan SH sebagai penanggung jawab kegiatan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan.

Penyidik juga menegaskan kasus ini belum berhenti pada dua tersangka. Penelusuran terus dilakukan untuk mengungkap pemilik alat berat, pemodal, pemberi perintah, serta pihak lain yang diduga berada di balik praktik pertambangan ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal bukan hanya untuk menghentikan pelanggaran, tetapi juga melindungi fungsi ekologis kawasan hutan dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti. Ia memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk kejahatan kehutanan, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal demi menjaga kelestarian hutan Indonesia.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *