PEDANG BERMATA DUA! DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Alat Represi Negara

Wednesday, 16 September 2026, 03:47 am

JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, regulasi ini dinilai penting untuk memburu harta hasil korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi. Namun di sisi lain, DPR mengingatkan agar aturan tersebut tidak berubah menjadi instrumen yang dapat mengancam hak-hak warga negara dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Peringatan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurutnya, pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa regulasi perampasan aset dapat menjadi “pedang bermata dua” apabila tidak dibangun di atas prinsip keadilan, kepastian hukum, serta mekanisme pengawasan yang kuat.

Sudirta menegaskan Indonesia harus belajar dari praktik di negara lain agar tidak mengulang kesalahan yang berpotensi merugikan masyarakat. Ia mencontohkan praktik di Amerika Serikat yang memungkinkan penyitaan aset dilakukan pada tahap awal penyelidikan berdasarkan dugaan tertentu. Menurutnya, model seperti itu perlu dikaji secara cermat agar tidak bertentangan dengan prinsip due process of law dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Ia juga menyinggung pengalaman Rusia, di mana kebijakan serupa pernah menuai kritik karena dianggap dimanfaatkan sebagai alat untuk menekan kelompok oposisi maupun organisasi masyarakat sipil. Karena itu, ia mengingatkan agar regulasi di Indonesia tidak membuka celah bagi praktik-praktik represif di masa mendatang.

“Jangan sampai undang-undang yang dibuat untuk memberantas kejahatan justru berubah menjadi alat yang membatasi kebebasan masyarakat,” tegas Sudirta.

Lebih lanjut, legislator asal Bali itu mengingatkan bahwa aparat penegak hukum saat ini sebenarnya telah memiliki kewenangan melakukan penyitaan aset melalui ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Karena itu, pembentukan UU Perampasan Aset harus benar-benar memberikan nilai tambah dalam penegakan hukum, bukan sekadar memperluas kewenangan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Menurutnya, keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak asasi manusia merupakan syarat mutlak agar regulasi tersebut tidak disalahgunakan.

Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Sudirta menegaskan dirinya tidak menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia justru berharap pembahasan di DPR mampu melahirkan regulasi yang adil, transparan, dan akuntabel, sehingga menjadi instrumen efektif untuk merampas aset hasil kejahatan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum.

“Negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan. Namun, instrumen itu tidak boleh mengorbankan keadilan, hak asasi manusia, dan kebebasan warga negara. Keseimbangan itulah yang harus menjadi fondasi utama,” pungkasnya.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Pembahasannya diperkirakan akan menjadi salah satu agenda penting DPR, sekaligus mendapat perhatian luas dari publik yang berharap regulasi tersebut mampu memperkuat pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Redaksi/SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *