JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Operasi besar-besaran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap temuan mengejutkan. Penyidik menyita uang tunai sekitar Rp67,2 miliar, puluhan dokumen dan barang bukti elektronik, serta menemukan brankas berisi 74 kilogram emas batangan dalam rangkaian penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor.
Penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (8/7) itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar yang tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Sejumlah lokasi yang digeledah meliputi kantor perusahaan, rumah pribadi, kafe, hingga tempat penukaran valuta asing (money changer). Personel Brimob bersenjata lengkap diterjunkan untuk mengamankan jalannya proses penggeledahan sekaligus mengantisipasi berbagai potensi gangguan selama penyidikan berlangsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan tiga perkara besar.
“Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel,” ujar Budi kepada wartawan.
Sementara itu, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurut Totok, penyidikan mencakup dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026, perkara PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, mengungkapkan penyidikan bermula dari dua laporan polisi. Laporan pertama terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya. Laporan kedua menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
Victor menegaskan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Sita Rp67,2 Miliar dan 74 Kilogram Emas
Dalam pengembangan penyidikan, tim gabungan berhasil menyita uang tunai sekitar Rp67,2 miliar dari dua lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik mengamankan dokumen penting, perangkat elektronik, serta 71 barang bukti lainnya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan brankas berisi 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam jumlah ratusan miliar rupiah yang kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang kini masih terus didalami penyidik.
Sejalan dengan Komitmen Presiden Berantas Korupsi
Langkah aparat penegak hukum ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan prioritas pemerintah.
Presiden meminta aparat penegak hukum tidak ragu mengusut tuntas setiap praktik koruptif tanpa pandang bulu. Menurut Presiden, tidak ada tempat bagi pelaku korupsi di Indonesia, karena setiap rupiah uang rakyat yang diselewengkan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Prabowo juga menegaskan bahwa uang rakyat yang dicuri harus dikejar, aset hasil kejahatan harus ditelusuri dan dirampas sesuai ketentuan hukum, serta seluruh pelaku harus diproses secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Daftar 12 Lokasi Penggeledahan
Operasi gabungan tersebut menyasar 12 lokasi, yakni:
👉PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
👉PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara.
👉PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat.
👉Rumah MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
👉Cafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
👉Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
👉Rumah TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
👉Kantor/Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan.
👉PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
👉Rumah DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
👉Apartemen Pacific Place milik MILDK, Jakarta Selatan.
👉Sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri asal-usul aset, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Publik pun menanti langkah lanjutan aparat dalam mengungkap secara menyeluruh jaringan dugaan korupsi dan pencucian uang yang nilainya diduga sangat besar, sekaligus memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi/SRN



