OJK Kunci DC Pinjol: Intimidasi Dilarang, Pelanggar Terancam 10 Tahun Penjara

Wednesday, 10 June 2026, 01:06 am

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penagihan oleh debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Seluruh proses penagihan, termasuk yang melibatkan pihak ketiga, tetap menjadi tanggung jawab penuh penyelenggara.


Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyatakan penagihan wajib dilakukan secara transparan dan beretika. DC pinjol dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, maupun unsur SARA, serta dibatasi hanya hingga pukul 20.00 waktu setempat.


Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU PPSK, dengan ancaman penjara 2 hingga 10 tahun serta denda Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.


Selain itu, OJK menurunkan batas bunga pinjol menjadi maksimal 0,3% per hari dan menekan denda keterlambatan hingga 0,1% pada 2026. Debitur juga dibatasi hanya boleh meminjam di maksimal tiga platform. Kontak darurat pun tidak boleh digunakan untuk penagihan.


Kebijakan ini diharapkan memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong praktik industri pinjol yang lebih sehat dan beretika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *