Manado — Rp 5,2 miliar bukan angka kecil. Saat dana sebesar itu dipersoalkan, publik tidak hanya melihat angka—tetapi menuntut kejelasan.
Kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama Pendeta Hein Arina kini membuka pertanyaan yang lebih dalam: ketika dana lembaga bermasalah, siapa yang benar-benar bertanggung jawab?
Kuasa hukum Hein Arina, Notje Karamoy, menegaskan dana tersebut merupakan milik Yayasan GMIM di bawah Sinode GMIM, bukan milik pribadi. Pernyataan ini menempatkan perkara pada ranah kelembagaan.
Namun di titik ini, pertanyaan publik justru menguat. Jika dana itu milik lembaga, bagaimana mekanisme pengawasannya? Siapa yang mengontrol aliran dana hibah hingga muncul temuan kerugian Rp 8,9 miliar dari total Rp 21,5 miliar?
Sebagian dana, sekitar Rp 3,2 miliar, bahkan telah lebih dulu disita penyidik. Artinya, perkara ini bukan sekadar dugaan, tetapi sudah masuk tahap pembuktian awal.
Pihak kuasa hukum menyatakan seluruh proses dilakukan dalam kapasitas jabatan, bukan untuk kepentingan pribadi. Namun publik juga paham, banyak kasus serupa kerap berlindung di balik narasi yang sama: “ini urusan lembaga, bukan individu.”
Sementara itu, penyidik Polda Sulawesi Utara masih menelusuri alur dan penggunaan dana tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum, Suryadi, membenarkan pemeriksaan terhadap Hein Arina sebagai saksi.
Pada akhirnya, ini bukan sekadar soal benar atau salah satu pihak. Ini soal transparansi dan akuntabilitas.
Karena ketika miliaran rupiah dipertanyakan, publik tidak cukup dengan penjelasan—
publik menuntut kejelasan: ini masalah sistem… atau ada yang harus bertanggung jawab secara pribadi?



