JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas bahwa proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diinisiasi oleh relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, maupun pihak ketiga lainnya.
Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (12/8/2026).
Guntur mengatakan, tidak boleh ada pihak lain yang mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk memulai proses pidana berdasarkan penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan.
MK dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK memberikan pemaknaan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Artinya, dugaan perbuatan yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana oleh pihak lain.
Presiden atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pengaduan secara langsung atau memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum.
Guntur menjelaskan, penegasan tersebut diperlukan karena konstruksi pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden sebelumnya dinilai berpotensi membuka ruang penerapan norma secara luas. Kondisi itu dapat berdampak pada hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi.
Dengan putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kehendak Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang secara langsung berkepentingan menjadi syarat utama untuk memulai proses hukum terkait dugaan penghinaan.
Perkara ini diajukan oleh sejumlah mahasiswa yang menguji ketentuan Pasal 218 dan Pasal 219 UU KUHP mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan MK tersebut sekaligus memperjelas batas: pihak di luar Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat mengatasnamakan keduanya untuk menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan.
Redaksi/ SRN



