KEJAGUNG TAHAN 2 PEGAWAI PAJAK! DUGAAN MANIPULASI EKSPOR PULP PT TPL TERBONGKAR

Wednesday, 16 September 2026, 03:43 am

JAKARTA — Kejaksaan Agung menahan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, BP dan SR, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi ekspor pulp PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Keduanya diduga terlibat dalam skema underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya. Praktik tersebut diduga berdampak pada berkurangnya kewajiban pajak dan penerimaan negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan perbedaan antara produk pulp yang dilaporkan dalam dokumen ekspor dengan produk yang sebenarnya dikirim.

PT TPL diduga melaporkan produk ekspor sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang memiliki nilai jual lebih rendah. Padahal, menurut penyidik, produk tersebut sebenarnya merupakan dissolving pulp atau high alpha pulp yang bernilai lebih tinggi di pasar global.

Dugaan praktik tersebut berlangsung sepanjang 2018 hingga 2025, termasuk dalam penjualan kepada PT Asia Pacific Rayon (APR) dan perusahaan afiliasi lainnya.

Akibat perbedaan klasifikasi dan nilai produk tersebut, nilai transaksi yang dilaporkan diduga menjadi lebih rendah. Kondisi ini kemudian berdampak pada nilai pajak perusahaan yang seharusnya diterima negara.

Kejagung menduga praktik tersebut mendapat bantuan dari dua pemeriksa pajak. BP disebut berperan sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun 2020 dan 2023. Sementara SR diduga terlibat dalam pemeriksaan pajak tahun 2024.

Perbuatan keduanya diduga menyebabkan berkurangnya penerimaan negara dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Besaran kerugian negara masih dihitung auditor. Namun, hasil penyidikan sementara memperkirakan nilainya mencapai sekitar Rp2 triliun.

“Perhitungan resmi kerugian keuangan negara masih dalam proses oleh tim auditor. Dari hasil penyidikan sementara, nilainya sekitar Rp2 triliun,” kata Saiful.

Kejagung masih mendalami rangkaian transaksi ekspor, proses pemeriksaan pajak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

BP dan SR dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai sangkaan subsider, keduanya juga dijerat Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penahanan dua pegawai pajak ini menjadi langkah penting Kejagung untuk mengurai dugaan manipulasi nilai ekspor pulp yang disebut berpotensi menggerus penerimaan negara hingga Rp2 triliun.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *