Suara Rakyat News — Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari jabatannya sebagai jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut merupakan langkah administratif yang berlaku hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
«”Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).»
Anang menjelaskan, pemberhentian sementara itu ditetapkan langsung oleh Jaksa Agung sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan terhadap jaksa yang sedang menjalani proses hukum pidana.
«”Jaksa Agung yang memberhentikan,” ujar Anang.»
Pemberhentian sementara tersebut merupakan tindakan administratif dan bukan putusan mengenai bersalah atau tidaknya yang bersangkutan. Status hukum Febrie akan ditentukan melalui proses peradilan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara yang menjerat mantan Jampidsus itu menyita perhatian publik karena Febrie sebelumnya dikenal sebagai salah satu pejabat yang menangani berbagai perkara korupsi berskala besar di Kejaksaan Agung. Perkembangan kasus ini dinilai akan menjadi perhatian luas mengingat posisinya yang strategis dalam penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berjalan. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Febrie terkait keputusan pemberhentian sementara tersebut maupun penetapan status tersangkanya.
Redaksi/ SRN



