FEBRIE USAI DITAHAN: SAYA MERASA INI KRIMINALISASI, TAPI KARENA INI PERINTAH PIMPINAN, SAYA TERIMA

Wednesday, 16 September 2026, 03:43 am

JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat akan dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Timur, Febrie menyatakan menerima keputusan penahanan yang dijalaninya.

«”Karena ini perintah pimpinan, saya terima,” ujar Febrie kepada wartawan.»

Namun, Febrie menegaskan dirinya meyakini perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.

«”Saya merasa memang ini kriminalisasi,” katanya.»

Febrie juga mengaku telah berdiskusi dengan tim penyidik mengenai alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, alat bukti yang diajukan masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan penempatan Febrie di Rutan Cabang KPK dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidikan, aspek keamanan, serta untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan keputusan tersebut diambil karena Febrie selama bertugas menangani sejumlah perkara besar, sehingga diperlukan langkah yang dinilai dapat memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

«”Kita memastikan yang bersangkutan pernah menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan,” ujar Rudi.»

Selain faktor keamanan, Kejaksaan Agung menyatakan penahanan di Rutan Cabang KPK juga bertujuan menjaga proses penyidikan berjalan secara akuntabel, transparan, dan profesional, sekaligus memperkuat sinergi dengan KPK dalam penanganan perkara.

Rudi menambahkan, Febrie akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Perhatian publik juga tertuju pada fakta bahwa Febrie tidak mengenakan rompi tahanan saat digiring menuju mobil tahanan. Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung menjelaskan proses administrasi penahanan berlangsung dalam waktu singkat sehingga yang bersangkutan belum sempat mengenakan rompi tahanan sebelum diberangkatkan ke Rutan Cabang KPK Jakarta Timur.

Hingga kini, Tim 9 Penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Pernyataan mengenai adanya kriminalisasi merupakan sikap yang disampaikan langsung oleh Febrie sebagai tersangka. Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, dan pembuktian atas perkara tersebut akan ditentukan melalui proses peradilan yang berlaku.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *