Minta Polres Bitung Bertindak: Dugaan Modus Terselubung Penarikan Kendaraan Harus Diusut

Tuesday, 19 May 2026, 05:16 am

Diundang datang baik-baik.
Masuk kantor.
Keluar… mobil hilang.

Kasus mobil Honda Brio RS (DB 1821 VC) milik Meske dan Mince di kantor Adira Finance Bitung (25 April 2026) memunculkan dugaan pola yang tidak sederhana.

Ini bukan sekadar satu kejadian.
Ini diduga pola yang berulang.

⚠️ Dugaan Pola yang Terjadi:

👉 Diundang dengan alasan administrasi (restrukturisasi / perubahan angsuran)
👉 Mobil diminta dibawa ke kantor
👉 Pemilik dialihkan masuk ke ruangan
👉 Kunci diminta dengan alasan “cek fisik”
👉 Saat keluar… mobil sudah tidak ada

Bahkan dalam sejumlah keluhan:
👉 barang dalam mobil dikeluarkan begitu saja
👉 kendaraan dipindahkan tanpa sepengetahuan

Saat ditanya?
Jawaban berubah-ubah.
Tidak tahu.
Bukan kami.
Tidak ada instruksi.

Pertanyaannya: ini kebetulan… atau pola?

⚖️ Hukum Sudah Jelas

Lewat Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019:
✔ Harus ada pengakuan wanprestasi
✔ Harus sukarela

Tanpa itu?
👉 Harus lewat pengadilan
👉 Jika tidak, berpotensi pidana

🚨 Ini Bukan Soal Administrasi

Kalau kendaraan berpindah tanpa persetujuan jelas—
ini bukan lagi penagihan.

Ini sudah masuk wilayah hukum.

📢 Kami Mendesak Polres Kota Bitung:
👉 Usut pola ini secara menyeluruh
👉 Periksa semua pihak terkait
👉 Buka fakta seterang-terangnya
👉 Tegakkan hukum tanpa kompromi

Karena kalau dibiarkan…
hari ini mereka.
besok bisa siapa saja.

⚠️ Bukan Cukup Minta Maaf

Pengembalian unit
atau klarifikasi
tidak menghapus dugaan pelanggaran hukum.

Tanpa proses hukum?
👉 tidak ada efek jera
👉 pola akan terulang

❗ Ini Lebih Besar dari Satu Kasus
Ini soal:
👉 perlindungan konsumen
👉 kepastian hukum
👉 dan rasa aman masyarakat

“Kejahatan akan menang jika orang benar tidak melakukan apa-apa.”
— Jenderal Sudirman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *