JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memunculkan polemik baru. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mempertanyakan prosedur hukum yang ditempuh penyidik, mulai dari penetapan tersangka sebelum pemeriksaan hingga mekanisme pengalihan penyidikan ke Kejaksaan Agung yang menurutnya tidak dikenal dalam hukum acara pidana.
Melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud mengaku semula mengira perkara tersebut telah dilimpahkan secara normal dari penyidik Polri kepada jaksa setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Namun, setelah mencermati perkembangan perkara, ia menilai yang terjadi bukan pelimpahan sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan penyidikan.
«”Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian,” ujar Mahfud.»
Menurut Mahfud, pelimpahan perkara merupakan tahapan hukum yang sah setelah penyidikan selesai, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dan tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Karena itu, ia mempertanyakan penggunaan istilah dan mekanisme yang terjadi dalam perkara tersebut.
Mahfud juga menyoroti penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah. Menurut pendapatnya, apabila benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa lebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka, maka penetapan tersebut berpotensi diuji melalui mekanisme praperadilan.
«”Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan. Bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar, tetapi harus diperiksa dulu,” katanya.»
Mahfud menambahkan, pengambilalihan penyidikan dalam sistem hukum Indonesia hanya memiliki dasar hukum apabila dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia menilai mekanisme yang terjadi dalam perkara ini layak menjadi perhatian publik.
Ia juga menyampaikan analisisnya bahwa muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai arah penanganan perkara. Menurut Mahfud, situasi seperti ini dapat memunculkan persepsi bahwa pengembangan perkara berpotensi terbatas pada tersangka yang telah ditetapkan. Namun, ia menegaskan pandangan tersebut merupakan analisis pribadinya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Diketahui, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung. Dalam salah satu perkara, Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka. DR telah ditahan, sedangkan Febrie belum ditahan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berlangsung. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut, dan pihak-pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi/SRN



