SUARA RAKYAT NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. KPK menduga praktik tersebut dilakukan melalui pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) serta pengumpulan setoran rutin dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Yang menjadi sorotan, KPK menyebut praktik tersebut diduga bukan modus baru, melainkan merupakan kelanjutan dari pola setoran yang telah berlangsung pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya, Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suami Etik Suryani.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri pada Kamis (9/7/2026). Sebanyak 18 orang diamankan untuk diperiksa. Setelah serangkaian pemeriksaan, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Etik Suryani, Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, serta Tri Mulyo, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo.
Diduga Gunakan SK Bupati sebagai Dasar Penarikan Setoran
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Etik diduga menggunakan dua Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai dasar penarikan potongan sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang diterima pegawai BPKAD.
KPK menduga Richard Tri Handoko diperintahkan mengumpulkan potongan tersebut melalui pejabat di lingkungan BPKAD sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak berinisial ND, yang selanjutnya diduga menyerahkan uang tersebut kepada Etik Suryani.
KPK: Praktik Diduga Berlanjut dari Era Sebelumnya
KPK juga mengungkap dugaan bahwa pola pengumpulan setoran telah berlangsung sejak masa kepemimpinan bupati sebelumnya. Dalam keterangannya, penyidik mengutip kalimat berbahasa Jawa “wes dilantik ojo mendeleng wae” yang dimaknai sebagai permintaan agar pejabat memberikan setoran kepada bupati.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga Etik menerima sekitar Rp2,93 miliar dari skema pemotongan insentif upah pungut sepanjang periode 2021–2026.
Dugaan Setoran Rutin dari OPD
Selain pemotongan insentif, KPK juga mengungkap dugaan adanya setoran rutin dari sejumlah OPD yang dikoordinasikan oleh Tri Mulyo atas perintah Etik Suryani.
Dalam perkara ini, penyidik juga mengungkap adanya istilah “padakno karo bapak” yang berarti “samakan dengan bapak” serta kalimat “golekno 500 akhir tahun” yang diartikan sebagai permintaan mencarikan dana sebesar Rp500 juta pada akhir tahun.
Menurut KPK, dana tersebut diduga berasal dari setoran OPD, bukti pengeluaran fiktif, hingga dugaan markup pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
Dari skema tersebut, Etik diduga menerima sekitar Rp840 juta sepanjang periode 2024–2026, sementara Richard Tri Handoko diduga menghimpun sekitar Rp1,2 miliar dari setoran OPD selama 2022–2024.
KPK Sita Uang dan Emas Senilai Rp21,2 Miliar
Dalam proses penyidikan, KPK menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp21,2 miliar, terdiri atas uang tunai, valuta asing, dan logam mulia.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sekitar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai Rp7,5 miliar, serta 25 keping emas seberat total 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.
Penyitaan dilakukan dari sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Kepala BPKAD, dua brankas milik Etik Suryani di Wonogiri dan Laweyan, serta dari seorang ASN berinisial ND.
KPK Dalami Aliran Dana
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. KPK menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi/SRN



