JAKARTA — Batas antara membantu menjaga keamanan dan mengambil alih kewenangan aparat menjadi sorotan setelah anggota GRIB Jaya berada di tengah situasi kerusuhan seusai demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Polda Metro Jaya menegaskan, organisasi kemasyarakatan (ormas) memang dapat berperan membantu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Namun, bantuan tersebut memiliki batas hukum yang tidak boleh diterobos.
Ormas bukan aparat penegak hukum. Karena itu, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum, termasuk bertindak seolah-olah memiliki mandat kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam menjaga kamtibmas memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Jadi ada ketentuan yang menjelaskan bahwa peran serta dalam upaya memelihara Kamtibmas. Ada peran sertanya, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).
Ada Peran, Ada Batas
Penegasan polisi tersebut merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Pasal 59 ayat (3) mengatur sejumlah larangan bagi ormas, antara lain melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta melakukan kegiatan yang mengarah pada penegakan hukum.
Ketentuan tersebut menempatkan partisipasi ormas dalam posisi yang jelas: membantu menjaga ketertiban bukan berarti memperoleh kewenangan untuk menegakkan hukum.
“Jadi di dalam Undang-Undang 16 Tahun 2017 itu sudah diatur tentang ketentuan itu,” ujar Budi.
Persoalan ini menjadi penting ketika situasi demonstrasi berubah menjadi kerusuhan. Dalam kondisi seperti itu, tindakan pembubaran massa, penindakan terhadap pelaku pelanggaran hukum, maupun penggunaan kewenangan paksa merupakan ranah aparat yang memiliki mandat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
GRIB Jaya Tidak Diminta Polisi
Di tengah sorotan terhadap keberadaan GRIB Jaya di sekitar lokasi kerusuhan, Polda Metro Jaya juga memberikan klarifikasi penting.
Budi menyatakan kepolisian tidak meminta bantuan GRIB Jaya dalam pengamanan demonstrasi pada 27 Agustus.
Menurutnya, bantuan resmi yang diminta Polda Metro Jaya berasal dari unsur TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Polisi mengajukan permohonan bantuan kepada Kodam Jaya serta berkoordinasi dengan Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Pengamanan juga melibatkan Pamdal Gedung DPR/MPR RI.
“Polda Metro Jaya mengajukan permohonan bantuan TNI kepada Kodam Jaya, kepada Pemprov DKI melalui Dinkes, Dishub, Satpol PP, serta kita mengajukan Pamdal DPR,” kata Budi.
Pernyataan ini sekaligus memperjelas bahwa kehadiran kelompok masyarakat atau ormas di sekitar lokasi aksi tidak otomatis berarti mereka merupakan bagian dari operasi pengamanan yang dikoordinasikan kepolisian.
Yang Dipersoalkan Bukan Sekadar Kehadiran
GRIB Jaya sebelumnya disebut menurunkan anggotanya ke sekitar lokasi demonstrasi ketika situasi memanas. Kehadiran tersebut dikaitkan dengan upaya menghalau massa agar kerusuhan tidak meluas.
Namun, dalam perspektif hukum, persoalan utamanya bukan semata-mata keberadaan anggota ormas di lokasi.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apa yang dilakukan, sejauh mana tindakannya, dan berdasarkan kewenangan apa tindakan tersebut dilakukan?
Sebab, jika alasan menjaga keamanan kemudian digunakan untuk melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat, batas antara partisipasi masyarakat dan penegakan hukum menjadi kabur.
Polisi pun menegaskan bahwa aturan mengenai ormas sudah memberikan batas yang tegas.
“Tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian,” kata Budi.
Publik Menunggu Kejelasan
Kerusuhan setelah demonstrasi 27 Agustus kini tidak hanya menyisakan persoalan mengenai massa dan kerusakan yang terjadi. Kehadiran kelompok non-aparat di tengah situasi tersebut juga menjadi bagian yang patut dijelaskan secara terbuka.
Publik berhak mengetahui siapa yang bertindak, dalam kapasitas apa, dan apakah setiap tindakan yang dilakukan memiliki dasar kewenangan yang sah.
Sebab dalam negara hukum, niat menjaga keamanan tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk bertindak di luar hukum.
Ormas boleh berpartisipasi menjaga kamtibmas. Tetapi ketika tindakan sudah masuk ke wilayah penegakan hukum, kewenangannya kembali kepada aparat yang memang diberikan mandat oleh negara.
Di sinilah garis merahnya: membantu aparat bukan berarti menjadi aparat.
Redaksi/ SRN



