JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, aturan tersebut tidak seharusnya hanya diarahkan untuk merampas aset hasil tindak pidana korupsi, tetapi juga menjangkau berbagai kejahatan lain yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
Menurut Habiburokhman, praktik di sejumlah negara menunjukkan bahwa mekanisme perampasan aset memiliki cakupan yang jauh lebih luas. Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, misalnya, menerapkan mekanisme yang dapat menjangkau aset terkait narkotika, pencucian uang, penyelundupan, penipuan hingga kejahatan finansial.
“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Ia menjelaskan, di Amerika Serikat mekanisme civil forfeiture dapat digunakan terhadap aset yang berkaitan dengan sejumlah tindak kejahatan. Sementara Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang dilengkapi instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO).
Australia juga memiliki Proceeds of Crime Act 2002 yang mencakup sejumlah kejahatan serius, termasuk kejahatan terorganisasi, peredaran narkotika, pelanggaran kepabeanan dan kejahatan finansial berskala besar.
Berangkat dari praktik tersebut, Komisi III DPR menerima sejumlah masukan agar ruang lingkup perampasan aset di Indonesia turut mencakup tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan hingga sektor perasuransian.
Mekanisme yang tengah dikaji tersebut dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture, yakni perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku.
Habiburokhman menilai mekanisme itu dapat menjadi instrumen penting untuk memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan. Dalam kasus narkotika dan terorisme, misalnya, perampasan aset dapat diarahkan untuk menghentikan aliran dana sekaligus menyasar aset yang digunakan untuk mendukung operasional jaringan kejahatan.
Sementara pada kasus penipuan investasi dan sektor perasuransian, mekanisme tersebut dinilai dapat membantu pemulihan kerugian korban ketika aset pelaku telah disamarkan, dialihkan atau disembunyikan.
“Prinsip dasarnya tegas: tidak boleh ada satu pun pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum (crime does not pay),” tegasnya.
Meski demikian, Habiburokhman mengingatkan bahwa perlu ada pengamanan yang ketat dalam penerapannya. Integritas aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan atau berubah menjadi instrumen untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.
Komisi III DPR, kata dia, berkomitmen menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang utuh, progresif dan proporsional, sekaligus mampu mengembalikan kerugian negara serta melindungi kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, pembahasan RUU tersebut tidak hanya menyangkut bagaimana negara mengambil kembali aset hasil kejahatan, tetapi juga bagaimana memastikan kewenangan besar itu dijalankan dengan mekanisme hukum, pengawasan dan perlindungan hak yang memadai.
Pendapat Publik
Apakah kewenangan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana justru diperlukan untuk memberantas kejahatan, atau berisiko disalahgunakan jika pengawasannya tidak ketat?
💬 Tulis pendapat Anda di kolom komentar.
Redaksi/ SRN



