Jalan Rusak di Sulawesi Utara: Publik Menuntut Tanggung Jawab Pemerintah

Tuesday, 19 May 2026, 10:32 am

Kerusakan jalan yang meluas di berbagai wilayah Sulawesi Utara kini memicu tekanan publik. Laporan warga terus bertambah, memperlihatkan pola yang sama: jalan berlubang, aspal rusak, dan genangan air yang membahayakan pengguna. Risiko kecelakaan semakin tinggi, terutama saat hujan dan malam hari. 

Wilayah terdampak:
– Kota Manado 
– Kota Bitung 
– Minahasa 
– Minahasa Tenggara 
– Minahasa Utara 
– Minahasa Selatan 
– Bolaang Mongondow Raya 

Dasar hukum kewajiban pemerintah:
– UUD 1945 Pasal 34 ayat 3: Negara wajib menyediakan fasilitas publik yang layak. 
– UU No. 38 Tahun 2004: Jalan rusak wajib segera diperbaiki. 
– UU No. 22 Tahun 2009: Jika kerusakan jalan menyebabkan kecelakaan, bisa berujung pidana. 

Tuntutan masyarakat:
– Kejelasan tanggung jawab dari pejabat berwenang. 
– Penegasan bahwa masalah ini bukan sekadar teknis, melainkan persoalan tanggung jawab publik. 

Pertanyaan “siapa yang bertanggung jawab?” kini bergema sebagai tuntutan nyata dari masyarakat Sulawesi Utara. 
***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *