KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau, Diduga Terlibat Aliran Dana Pemerasan di Pemprov

Tuesday, 19 May 2026, 05:19 am

Jakarta, 13 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan seorang ajudan Gubernur Riau berinisial MJN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.


Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang sebelumnya dilakukan KPK di wilayah tersebut. Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, MJN diduga berperan sebagai perantara dalam penyaluran uang hasil pemerasan.


Dana tersebut disebut berasal dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. Uang yang terkumpul diduga kemudian disalurkan kepada pihak lain berinisial AW, yang menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025–2030.


Hingga saat ini, KPK masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya tersangka lain.


Dalam keterangannya, KPK mengingatkan seluruh aparatur sipil negara di daerah untuk tidak menjalankan perintah atasan yang bertentangan dengan hukum. Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas birokrasi dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih.


KPK menegaskan, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga pada kesadaran setiap penyelenggara negara untuk menolak praktik-praktik yang menyimpang.

Sumber : KPK RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *