HOTMAN PARIS BONGKAR: “Kesalahan Nadiem dan Kuasa Hukumnya Tak Fokus pada Audit BPKP, Malah Bangun Opini Publik”

Wednesday, 16 September 2026, 03:48 am

SUARA RAKYAT NEWS – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengkritik strategi pembelaan hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. Menurutnya, fokus pembelaan seharusnya diarahkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan pada upaya membangun opini publik.

Hotman mengungkapkan, saat masih menjadi kuasa hukum Nadiem, ia sengaja memviralkan hasil audit BPKP periode 2020–2022 yang menyatakan harga pengadaan Chromebook masih tergolong wajar. Bahkan, ia mengaku membuat video terbuka kepada Presiden sebagai bagian dari strategi hukumnya.

Menurut Hotman, langkah tersebut bertujuan agar tidak muncul audit baru yang berpotensi mengubah kesimpulan sebelumnya. Namun, ia menyebut Nadiem memilih pendekatan yang berbeda, yakni menjaga hubungan baik dengan penyidik dan menghindari pemberitaan yang terlalu viral.

“Dia maunya baik-baik dengan penyidik, jangan terlalu viral,” ujar Hotman.

Hotman kemudian menduga penyidik meminta audit baru kepada BPKP pada 2025. Audit tersebut, menurutnya, menyimpulkan adanya dugaan ketidakwajaran harga atau mark-up sekitar Rp1,5 triliun, yang kemudian menjadi salah satu dasar penting dalam proses hukum.

Ia juga menilai strategi pembelaan setelah dirinya tidak lagi menjadi kuasa hukum lebih banyak berfokus pada menghadirkan ahli, memberikan penjelasan kepada publik, serta membangun narasi melalui tim media sosial. Menurutnya, langkah tersebut tidak menyentuh pokok perkara.

“Banyak yang sibuk bicara di media dan menghadirkan ahli. Padahal yang menentukan dalam perkara korupsi adalah apakah ada kerugian negara atau tidak berdasarkan audit,” tegas Hotman.

Menurut Hotman, inti pembelaan seharusnya adalah membuktikan bahwa harga pengadaan Chromebook tetap wajar berdasarkan audit BPKP.

“Kalau BPKP menyatakan harga wajar, tidak ada kasus korupsi. Tapi kalau dinyatakan tidak wajar atau terjadi mark-up, di situlah perkara korupsi menjadi kuat,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan pendapat dan analisis Hotman Paris mengenai strategi pembelaan hukum. Proses hukum terhadap Nadiem Makarim masih berlangsung, dan setiap pihak tetap berhak memperoleh perlindungan hukum serta asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi/SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *