Hasto Dukung RUU Perampasan Aset, Tapi Khawatir Jadi Senjata Kekuasaan

Wednesday, 16 September 2026, 04:47 am

YOGYAKARTA — PDI Perjuangan menyatakan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, partai tersebut mengingatkan agar kewenangan besar dalam aturan itu tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana merupakan agenda penting yang perlu diperkuat melalui regulasi.

Namun, menurut Hasto, kewenangan yang terlalu besar tanpa mekanisme pengawasan yang kuat justru dapat membuka ruang penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.

“Ketika ada undang-undang yang begitu powerful, fungsi pengawasan aparat penegak hukum tidak berjalan dengan baik, maka undang-undang itu juga bisa disalahgunakan untuk menjadi alat kekuasaan,” ujar Hasto di Yogyakarta, Sabtu (29/8/2026).

Karena itu, Hasto meminta pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati. Penguatan kewenangan negara untuk merampas aset hasil kejahatan, kata dia, harus berjalan beriringan dengan mekanisme kontrol dan pertanggungjawaban yang jelas.

Hasto menegaskan PDI Perjuangan sejak awal memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan turut mendorong pembentukan aturan mengenai perampasan aset.

Meski demikian, partainya akan memberikan sejumlah masukan kepada DPR RI dalam proses pembahasan RUU tersebut. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Menurut Hasto, RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi, bukan justru menciptakan kewenangan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang.

DPR sendiri menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *