YOGYAKARTA — Penggunaan gelar “Profesor” oleh Denny Indrayana kembali menjadi sorotan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut dikritik karena masih mencantumkan gelar profesor dalam sejumlah publikasi, flyer, dan media sosial pribadinya, meski disebut telah mengundurkan diri dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sejak September 2018.
Kritik itu disampaikan pengamat teknologi informasi UGM, Josua Sinambela. Ia mempertanyakan alasan Denny masih menggunakan label profesor setelah tidak lagi memiliki jabatan akademik di UGM.
«“Kok orang ini tidak tahu malu ya, di publikasi website kantornya dan medsos-medsos pribadinya masih selalu pakai label Professor di setiap flyer dan gambarnya. Padahal sejak 2018 sudah tidak menjabat sebagai profesor karena sudah keluar dari kampus,” ujar Josua, dikutip Selasa (25/8/2026).»
Menurut Josua, penggunaan gelar profesor oleh media atau pihak lain masih dapat dimaklumi jika terjadi karena ketidaktahuan. Namun, ia menilai persoalannya berbeda ketika gelar tersebut justru dicantumkan sendiri oleh orang yang bersangkutan.
Josua menilai, setelah Denny tidak lagi memiliki hubungan institusional dengan UGM, penggunaan gelar profesor dari kampus tersebut perlu dipertanyakan.
Polemik ini bukan kali pertama muncul. Pada Mei 2019, mantan Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Koentjoro, pernah menegaskan bahwa Denny tidak lagi berhak menggunakan jabatan profesor setelah mengundurkan diri dari UGM.
“Denny Indrayana mengundurkan diri, dia tidak boleh lagi pakai profesor. Jabatannya sudah hilang di sini, SK-nya untuk guru besar di sini. Kalau di sini lepas ya gelarnya lepas. Kalau mengajar di tempat lain, di sana menyesuaikan,” kata Koentjoro kala itu.
Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan mantan Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof. Sigit Riyanto, yang membenarkan bahwa Denny telah resmi mengundurkan diri dari Departemen Hukum Tata Negara UGM pada September 2018.
Dari sisi aturan, mantan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir pada 2019 pernah menjelaskan bahwa profesor merupakan jabatan akademik yang melekat pada posisi dosen di perguruan tinggi tertentu.
Nasir juga menegaskan bahwa profesor berbeda dengan gelar akademik seperti doktor. Gelar akademik diperoleh melalui jenjang pendidikan, sedangkan profesor merupakan jabatan akademik yang berkaitan dengan institusi tempat seseorang menjalankan tugas sebagai dosen.
Dengan demikian, status profesor tidak serta-merta dapat disamakan dengan gelar akademik yang melekat seumur hidup.
Hingga berita ini ditulis, Denny Indrayana belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas kritik terkait penggunaan gelar “Profesor” tersebut.
Redaksi/ SRN



