Dugaan Rp40 Miliar ke 4 Pejabat Mencuat, Kejagung: Tunggu Persidangan

Wednesday, 16 September 2026, 03:46 am

JAKARTA — Dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) mencuat dalam polemik perkara yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, Kejagung menegaskan informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta dan masih berupa asumsi yang harus dibuktikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Menurutnya, seluruh informasi terkait dugaan aliran dana tersebut akan lebih jelas apabila diuji dalam proses persidangan.

«“Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa, lebih jelas itu asumsi. Kita lihat aja nanti kalau seandainya naik ke persidangan akan terbuka seperti apa,” ujar Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, dikutip Selasa (8/9/2026).»

Anang memastikan informasi yang berkaitan dengan perkara tetap akan didalami dalam proses penyidikan. Namun, ia menegaskan setiap dugaan harus ditopang alat bukti, bukan sekadar informasi atau asumsi. “Saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas,” ujarnya. Ia meminta publik mengikuti proses hukum hingga fakta-fakta perkara terbuka di persidangan.

Pernyataan tersebut muncul setelah kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membantah adanya pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada kliennya. Febri menilai terjadi kekeliruan dalam memahami pertimbangan hakim praperadilan sehingga muncul kesan seolah-olah Tan Kian memberikan uang tersebut kepada Febrie.

Menurut Febri, berdasarkan BAP Tan Kian, uang tersebut justru disebut diberikan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Tan Kian disebut terlebih dahulu mendapat informasi terkait perkara dari seseorang bernama Lucy, kemudian berkomunikasi dengan Ferry.

Febri juga menyoroti penggunaan frasa “bisa saja” dalam BAP ketika Tan Kian menjelaskan kemungkinan peruntukan uang tersebut. Menurutnya, frasa itu tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan bahwa uang Rp40 miliar benar-benar diberikan kepada empat pejabat Kejagung.

«“Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA,” kata Febri.»

Ia menegaskan uang tersebut dalam keterangan Tan Kian disebut diberikan kepada Ferry. Sementara apakah uang itu kemudian disimpan, digunakan sendiri, atau dialihkan kepada pihak lain, menurut Febri, tidak diketahui secara pasti.

Kini, persoalan utama berada pada jejak Rp40 miliar tersebut. Siapa penerima sebenarnya, ke mana uang itu bergerak setelah diserahkan kepada Ferry, serta apakah terdapat bukti yang menghubungkannya dengan empat pejabat Kejagung menjadi pertanyaan yang masih harus dijawab melalui pembuktian hukum.

Kejagung menyatakan akan berpegang pada alat bukti, sementara kubu Febrie menegaskan tidak ada bukti eksplisit bahwa kliennya menerima uang tersebut. Fakta akhirnya akan ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian di persidangan.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *