SKANDAL REKRUTMEN BINTARA JAMBI MELEDAK! Dugaan Aliran Dana Rp28 Miliar, Nama Sejumlah Perwira Terseret

Wednesday, 16 September 2026, 04:49 am

JAMBI — Dugaan praktik percaloan dalam penerimaan Bintara Polri 2026 di Jambi semakin melebar. Bukan lagi sekadar perkara penipuan terhadap calon peserta, kuasa hukum salah satu tersangka kini mengungkap dugaan aliran dana hampir Rp28 miliar dan meminta penyidik membongkar siapa saja yang berada di balik skema tersebut.

Muhammad Ferdi Prasetyo, kuasa hukum Muhammad Daffa, mengungkap dugaan tersebut saat mendatangi Polda Jambi, dikutip Senin (7/9/2026).

Menurut Ferdi, berdasarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) serta bukti yang dimiliki, dana dalam perkara tersebut terkumpul melalui dua skema, yakni kuota reguler dan kuota khusus yang disebut fiktif.

Total dana yang disebut mencapai hampir Rp28 miliar.

Angka tersebut terdiri dari sekitar Rp12 miliar dari skema kuota reguler dan sekitar Rp14 miliar dari skema kuota khusus. Dalam skema reguler, sebanyak 26 peserta disebut telah menyerahkan uang, namun tidak lolos seleksi.

Yang membuat perkara ini semakin serius, kuasa hukum mengklaim sebagian dana dari skema reguler diduga mengalir kepada sejumlah oknum kepolisian.

Nama seorang mantan pejabat utama Polda Jambi berinisial Kombes Pol H, serta personel berinisial Ipda P dan Brigadir R, disebut dalam pengungkapan tersebut.

Namun, dugaan keterlibatan dan aliran dana kepada pihak-pihak tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan. Polda Jambi sendiri menyatakan informasi tersebut masih didalami.

Puluhan Calon Disebut Setor Rp800 Juta hingga Rp1 Miliar

Besarnya nilai transaksi menjadi salah satu bagian paling mencolok dalam perkara ini.

Dalam skema reguler, terdapat 27 peserta yang disebut masuk dalam jaringan tersebut. Dari jumlah itu, hanya satu peserta yang dinyatakan lulus, sedangkan 26 lainnya disebut telah menyerahkan uang namun gagal masuk Bintara Polri.

Nilai yang dibayarkan tidak kecil.

Setiap peserta disebut menyetor sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Jika dikumpulkan, nilai transaksi dalam skema reguler mencapai belasan miliar rupiah.

Di sinilah persoalan kemudian berkembang.

Ketika peserta yang gagal meminta uangnya kembali, muncul skema baru yang disebut sebagai “kuota khusus”.

Kuota Khusus Disebut Fiktif

Kuasa hukum mengklaim skema kuota khusus tersebut sebenarnya tidak ada dan diduga digunakan untuk meyakinkan peserta sekaligus menutupi persoalan pengembalian uang dari peserta pada skema reguler.

Sebanyak 16 peserta disebut masuk dalam skema tersebut dengan nilai pembayaran kembali mencapai ratusan juta rupiah per orang.

Dengan demikian, perkara ini diduga tidak berhenti pada satu rangkaian transaksi.

Ada skema reguler.

Kemudian muncul skema kuota khusus.

Dan menurut kuasa hukum, total dana yang terkumpul dari kedua skema tersebut mendekati Rp28 miliar.

Kuasa Hukum: Klien Kami Tak Mungkin Bekerja Sendiri

Ferdi menilai posisi kedua kliennya perlu dilihat secara utuh.

Ia mempertanyakan bagaimana seorang anggota berpangkat bintara dapat menjanjikan kelulusan peserta apabila tidak memiliki akses terhadap sistem dan proses penentuan hasil seleksi.

Karena itu, ia mendesak Mabes Polri dan Polda Jambi tidak hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan.

Menurutnya, penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor yang memiliki akses terhadap proses seleksi.

Ferdi bahkan menyebut pihaknya tengah menyiapkan langkah untuk meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dua Anggota Polri Sudah Dipecat

Dalam perkara tersebut, Muhammad Daffa atau Briptu MD bersama seorang anggota lainnya telah menjalani proses etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Meski demikian, proses pidana terhadap keduanya masih berjalan.

Polda Jambi juga belum menyatakan bahwa nama-nama yang disebut kuasa hukum terbukti menerima aliran dana.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan dugaan keterlibatan pihak lain masih dalam pendalaman penyidik.

Pertanyaan Besar Kini Mengarah ke Hulu

Kasus ini kini tidak lagi sekadar soal calon anggota Polri yang diduga menjadi korban penipuan.

Jika seluruh klaim tersebut nantinya terbukti, maka perkara ini berpotensi membuka persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana sebuah skema penerimaan anggota Polri bisa menjanjikan kelulusan dengan nilai hingga Rp1 miliar per peserta, mengumpulkan dana hampir Rp28 miliar, dan diduga melibatkan lebih dari satu pihak?

Itulah yang kini harus dijawab melalui penyidikan.

Bukti mutasi rekening, percakapan, aliran uang tunai, serta keterangan para pihak menjadi penting untuk mengurai ke mana uang tersebut bergerak dan siapa yang sebenarnya berada di balik skema tersebut.

Sebab, jika benar terdapat jaringan yang lebih besar, maka dua anggota yang telah dipecat belum tentu menjadi ujung dari perkara ini.

Justru bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan yang lebih luas dalam proses penerimaan Bintara Polri di Jambi.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *