JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus berjalan dan tidak pernah dihentikan. Pernyataan ini sekaligus meluruskan narasi yang beredar di ruang publik bahwa DPR RI menolak RUU Perampasan Aset.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pembahasan yang terbuka dan partisipatif, Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (13/7/2026), dengan menghadirkan akademisi Dr. Didi Sunardi, S.H., M.H., serta perwakilan Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam forum tersebut, berbagai pandangan, kritik, dan masukan disampaikan sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU agar menghasilkan regulasi yang kuat, berkeadilan, memberikan kepastian hukum, sekaligus efektif mendukung pemberantasan tindak pidana.
Komisi III menegaskan bahwa hingga saat ini proses pembahasan terus dipercepat dengan membuka ruang dialog seluas-luasnya kepada berbagai elemen masyarakat. Akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga para pemangku kepentingan lainnya dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap materi RUU.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya narasi yang menyebut DPR RI menolak RUU Perampasan Aset. Menurut Komisi III, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta karena pembahasan justru terus berlangsung melalui serangkaian rapat, pendalaman materi, dan konsultasi publik.
Setiap masukan yang diterima menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi agar mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya, tanpa mengabaikan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, due process of law, serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan RUU Perampasan Aset yang memiliki kepastian hukum, menjamin keadilan, serta mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pemberantasan kejahatan dan penyelamatan aset negara.
Redaksi/SRN



