JAKARTA — Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan akhirnya mendapat kepastian dari DPR RI.
Dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, dikutip Kamis (27/8/2026), DPR menyepakati RUU Perampasan Aset dituntaskan paling lambat 15 Desember 2026.
Kepastian itu disampaikan di tengah aksi Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kawasan Gedung DPR/MPR RI. Massa mendesak parlemen segera menyelesaikan regulasi yang selama ini menjadi tuntutan publik.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa berdasarkan kalender DPR, pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat pada 15 Desember 2026. Pernyataan tersebut kemudian disetujui anggota DPR dalam rapat paripurna.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menegaskan komitmen parlemen untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, waktu pembahasan akan dimaksimalkan dengan tetap memperhatikan seluruh tahapan legislasi dan partisipasi publik.
Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset juga disampaikan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah memiliki perhatian yang sama dengan DPR untuk segera menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.
“Baik DPR maupun pemerintah mempunyai concern yang sama untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset,” ujar Yusril.
Yusril juga menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Pemerintah, kata dia, siap melanjutkan pembahasan bersama DPR sesuai mekanisme yang berlaku.
Yang menarik, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok turut menyaksikan langsung rapat paripurna tersebut dari balkon ruang sidang. Ia hadir bersama sejumlah perwakilan AMPB ketika DPR memberikan kepastian mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Kehadiran Botok menjadi sorotan karena AMPB selama ini termasuk kelompok yang aktif menyuarakan desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Sehari sebelumnya, rekening yang digunakan Supriyono untuk menampung dana donasi sempat mengalami penundaan transaksi oleh Bank Mandiri. Rekening tersebut kemudian kembali dapat digunakan setelah dilakukan komunikasi dan penyelesaian dengan pihak bank.
Kini, DPR telah memberikan batas waktu yang jelas. RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.
Tenggat tersebut menjadi langkah awal menuju pengesahan, namun proses pembahasan substansi RUU, penyelarasan dengan pemerintah, hingga pengambilan keputusan akhir tetap harus dilalui sesuai mekanisme legislasi.
Redaksi/ SRN



