PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyatakan akan menyelesaikan pengembalian dana nasabah anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar dalam pekan ini.
Direktur Human Capital and Compliance Bank Negara Indonesia, Munadi Herlambang, memastikan proses pengembalian dilakukan pada hari kerja.
“Dipastikan Senin sampai Jumat di hari kerja akan kami kembalikan,” ujarnya, Minggu, 19 April 2026.
Pihak gereja menyambut positif komitmen tersebut. Kuasa hukum gereja, Bryan Roberto Mahulae, menyatakan kliennya menunggu realisasi pengembalian dalam waktu sepekan.
Sebelumnya, gereja telah menerima pengembalian dana tahap awal sebesar Rp 7 miliar. Adapun sisa dana akan disalurkan setelah terdapat kejelasan hasil penyidikan dari pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari penawaran deposito berbunga tinggi yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai BNI sejak 2019. Namun, produk deposito tersebut belakangan diketahui tidak tercatat secara resmi. Dugaan ini menguat setelah nasabah gagal mencairkan dana pada Desember 2025.



