Baru Enam Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung

Wednesday, 10 June 2026, 01:06 am

Jakarta — Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto, ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah baru enam hari menjabat. Penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi di sektor pertambangan nikel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hery diduga menerima aliran dana sekitar Rp1,5 miliar dari sebuah perusahaan tambang nikel, PT TSHI.

Dana tersebut diduga terkait dengan upaya mempengaruhi proses pemeriksaan administrasi dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sumber yang mengetahui perkara ini menyebutkan, PT TSHI sebelumnya memiliki persoalan dalam perhitungan PNBP dengan Kementerian Kehutanan.

Perhitungan tersebut berkaitan dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tertuang dalam keputusan kementerian.

Dalam situasi tersebut, Hery diduga diminta untuk menelusuri dan mencari celah administratif dalam proses perhitungan tersebut. Tujuannya, agar hasil evaluasi dapat menguntungkan pihak perusahaan.

Sebagai imbalan, ia diduga menerima sejumlah uang yang diberikan secara bertahap. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai status hukum lanjutan maupun pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan rinci mengenai konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana tersebut.

***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *