JAKARTA — Gelombang protes buruh terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan kembali menguat. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyatakan kecewa karena sejumlah aspirasi pekerja dinilai belum terakomodasi secara memadai dalam draf RUU yang diterima dari DPR.
Sikap tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea pada 16 September 2026, setelah pertemuan dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, KBPBI memberikan tenggat kepada DPR dan pemerintah hingga 22 September 2026 untuk merespons sekaligus mempertimbangkan kembali berbagai masukan buruh terkait draf RUU tersebut.
Andi Gani menegaskan, persoalan yang dipersoalkan buruh bukan sekadar teknis penyusunan pasal. Ada sejumlah substansi yang dinilai menyangkut langsung kepastian status kerja, pengupahan, dan perlindungan pekerja.
Beberapa isu yang menjadi sorotan antara lain sistem pengupahan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, serta pemagangan.
Buruh meminta ketentuan mengenai persoalan tersebut diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam hubungan industrial.
Ketua Umum KASBI, Sunarno, turut menyoroti pengaturan pengupahan dan batas waktu pekerja kontrak. Menurut kalangan buruh, ketentuan tersebut perlu memberikan kepastian yang lebih kuat terhadap status dan hak pekerja.
Kekecewaan itu kemudian berkembang menjadi ultimatum.
KBPBI memberikan waktu hingga 22 September 2026. Jika tidak ada perkembangan yang dianggap memadai, buruh membuka opsi untuk menggelar aksi lebih besar dengan mengerahkan massa ke Jakarta.
Andi Gani menyebut jumlah massa yang berpotensi dikerahkan dapat mencapai 70 ribu hingga 100 ribu buruh. Namun, pengerahan tersebut masih bergantung pada perkembangan pembahasan dan respons DPR serta pemerintah terhadap tuntutan yang disampaikan.
Rencana tersebut merupakan kelanjutan dari aksi pengawalan yang sebelumnya dilakukan kelompok buruh. Pada 10 September 2026, KBPBI menggelar aksi di sekitar 30 kota untuk menyuarakan aspirasi terkait pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dengan tenggat 22 September yang semakin dekat, perhatian kini tertuju pada respons DPR dan pemerintah. Perbedaan pandangan antara kelompok buruh dan pembentuk undang-undang masih harus diselesaikan melalui proses pembahasan dan dialog.
Bagi buruh, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menyentuh persoalan mendasar dalam hubungan industrial, mulai dari kepastian status kerja, sistem pengupahan, outsourcing, pemagangan hingga perlindungan hak pekerja.
Jika dialog tidak menghasilkan titik temu, ancaman aksi massa besar di Jakarta menjadi salah satu opsi yang telah disampaikan kelompok buruh dalam mengawal proses pembahasan RUU tersebut.
Redaksi/ SRN



