MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah, Pasal 240 dan 241 KUHP Tak Lagi Berlaku

Wednesday, 16 September 2026, 08:07 am

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan penting terkait kebebasan berekspresi. MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno Pengucapan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, dikutip Jumat (28/8/2026).

Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan para pemohon. Mahkamah menilai keberadaan norma yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tersebut berpotensi menjadi instrumen yang mereduksi, bahkan menghilangkan, hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pikiran dan pendapat.

Perkara ini diajukan oleh sembilan mahasiswa, yakni Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.

MK Soroti Potensi Kriminalisasi Kritik

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP menempatkan pemerintah atau lembaga negara sebagai objek yang dilindungi melalui norma larangan penghinaan.

Namun, menurut Mahkamah, lembaga negara sebagai subjek hukum tidak memiliki perasaan sebagaimana manusia. Lembaga tidak memiliki rasa dipuji, dicela, maupun dihina.

Karena itu, apabila tujuan perlindungan tersebut dikaitkan dengan upaya menjaga muruah atau martabat lembaga negara, maka hal tersebut semestinya diwujudkan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga secara baik sesuai tujuan pembentukannya.

Mahkamah kemudian menempatkan perlindungan terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pikiran, sikap, dan pendapat secara terbuka sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi.

Menurut MK, kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani merupakan hak konstitusional yang harus dijaga. Tanpa jaminan tersebut, pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan sipil lainnya berpotensi kehilangan makna.

Frasa “Menghina” Dinilai Membuka Tafsir Subjektif

MK juga menilai keberadaan Pasal 240 dan 241 KUHP membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum.

Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, maupun pendapat yang sah. Bahkan, aturan tersebut berpotensi menciptakan efek menakut-nakuti atau chilling effect di tengah masyarakat ketika hendak menyampaikan pikiran dan sikap secara terbuka.

“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka,” kata Adies saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Mahkamah menilai dalil para pemohon mengenai potensi pelanggaran hak konstitusional tersebut beralasan menurut hukum.

Terlebih, norma Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP dinilai tidak memberikan jaminan yang memadai terhadap sejumlah hak konstitusional warga negara.

Hak tersebut antara lain hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, terdapat hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Hak-hak tersebut dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945.

Pemohon Soroti Batas Kritik dan Penghinaan

Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan penggunaan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam Pasal 240 KUHP.

Menurut mereka, ketentuan tersebut tidak memberikan definisi maupun parameter objektif yang cukup jelas untuk membedakan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan.

Penjelasan Pasal 240 memang menyebut bahwa penghinaan merupakan perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan maupun citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah.

Namun, para pemohon menilai penjelasan tersebut belum memberikan batas yang tegas dan terukur. Frasa “menghina” tetap dapat ditafsirkan secara subjektif sehingga masyarakat sulit memprediksi kapan sebuah ekspresi yang sah berubah menjadi tindak pidana.

Kekhawatiran tersebut semakin besar dengan keberadaan Pasal 241 KUHP. Norma ini memperluas jangkauan pemidanaan dengan mengatur perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, maupun menyebarluaskan melalui teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara dengan maksud agar diketahui umum.

Pasal 240 dan 241 Resmi Tak Berkekuatan Hukum

Pada bagian amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menegaskan keputusan Mahkamah terhadap kedua norma tersebut.

“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

MK juga menyatakan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini menjadi keputusan penting dalam perdebatan mengenai batas antara perlindungan terhadap lembaga negara dan kebebasan warga negara menyampaikan kritik.

Dengan dibatalkannya kedua norma tersebut, ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *