JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
KPK menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka sekaligus menahannya untuk kepentingan penyidikan.
Gatot ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Rabu (26/8/2026) hingga 14 September 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
Penerimaan uang tersebut diduga terjadi dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
“Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda menerima uang hingga Rp3,25 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo,” kata Budi dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2026).
Penetapan Gatot sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama.
Aliran Suap Capai Puluhan Miliar
Perkara ini mengungkap dugaan praktik suap dengan nilai fantastis di lingkungan Bea Cukai.
Dalam persidangan sebelumnya, John Field mengakui pemberian uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai mencapai Rp61,9 miliar.
Sementara itu, total suap yang terbukti diberikan John Field kepada berbagai pejabat Bea Cukai mencapai Rp91,77 miliar.
Djaka Budi Utama sebelumnya juga telah terseret dalam perkara yang sama. Dalam dakwaan jaksa KPK, Djaka diduga menerima suap sebesar Rp21 miliar dari John Field.
Secara keseluruhan, total suap dan gratifikasi yang didakwakan kepada tiga mantan pejabat Bea Cukai mencapai sekitar Rp78,8 miliar.
Kini, KPK kembali memperluas perkara dengan membidik Gatot. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap rangkaian pemberian uang tersebut, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap importasi barang di lingkungan Bea dan Cukai.
Redaksi/ SRN



