BITUNG, SUARA RAKYAT NEWS – Kemarahan warga Kelurahan Tanjung Merah, Kota Bitung, akhirnya meledak. Setelah bertahun-tahun menyuarakan keluhan terkait dugaan pencemaran lingkungan tanpa mendapatkan penyelesaian yang memadai, ratusan warga turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi di depan PT Futai, menuntut perusahaan tersebut ditutup.
Sepanjang aksi, satu tuntutan terus menggema dari mulut para demonstran:
“Tutup PT Futai! Tutup PT Futai!”
Bagi warga, aksi tersebut bukan sekadar bentuk protes, melainkan jeritan masyarakat yang merasa ruang hidupnya semakin terancam. Mereka mengaku telah merasakan berbagai dampak sejak perusahaan itu beroperasi di wilayah yang dikenal sebagai salah satu wanua atau kampung tua di Kota Bitung.
Warga menyebut sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat mengalami pencemaran, kawasan pantai terdampak, lahan pertanian rusak, kesehatan warga terganggu, hingga ternak milik masyarakat dilaporkan mati. Berbagai persoalan itu, menurut warga, telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun terakhir.
Namun yang paling menyulut kemarahan masyarakat adalah minimnya respons pemerintah terhadap berbagai keluhan yang telah berulang kali disampaikan.
Masyarakat menilai perjuangan mereka selama ini seolah tidak mendapat perhatian serius, baik dari Pemerintah Kota Bitung maupun instansi terkait lainnya. Di tengah keresahan yang terus meningkat, warga merasa dipaksa berjuang sendiri untuk mempertahankan lingkungan dan sumber penghidupan mereka.
SCW Minta Aparat Bongkar Seluruh Dokumen Perizinan
Gelombang protes warga mendapat dukungan dari Sulut Corruption Watch (SCW). Ketua SCW, Novie Ngangi, mendesak aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aspek operasional PT Futai.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup dokumen perizinan usaha, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), studi kelayakan, hingga pelaksanaan kewajiban lingkungan yang menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Keluhan masyarakat tidak boleh dipandang sebelah mata. Jika ada dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak terhadap kehidupan warga, maka seluruh aspek legalitas dan pengawasan terhadap perusahaan harus diperiksa secara transparan,” tegas Novie.
SCW juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kepolisian untuk turun tangan melakukan penelusuran terhadap proses perizinan dan pengawasan operasional perusahaan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun penyimpangan administrasi.
Selain itu, DPRD Kota Bitung didesak menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil pemerintah daerah, instansi teknis, dan manajemen PT Futai dalam rapat terbuka agar masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas dan transparan.
Hak Lingkungan Hidup Warga Dipertaruhkan
Bagi warga Tanjung Merah, persoalan ini bukan semata-mata konflik antara masyarakat dan perusahaan. Mereka menilai yang sedang dipertaruhkan adalah hak dasar warga negara untuk hidup di lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena itu, warga menegaskan perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai ada langkah nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjawab berbagai persoalan yang mereka alami.
Di tengah teriakan “Tutup PT Futai!” yang menggema sepanjang aksi, satu pesan kuat disampaikan masyarakat Tanjung Merah:
Lingkungan hidup tidak boleh dikorbankan atas nama investasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bitung maupun pihak PT Futai terkait tuntutan warga dan desakan audit total yang disampaikan SCW.
Aksi ditutup dengan seruan yang terus menggema dari tengah massa:
“Selamatkan Tanjung Merah! Hidup Rakyat!”
(Redaksi/Suara Rakyat News)



