Permen dari Inggris Ternyata Mengandung Narkoba, Bareskrim Ungkap Modus Baru

Wednesday, 16 September 2026, 08:07 am

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap modus baru peredaran narkotika di Indonesia. Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC), narkotika golongan I, ditemukan dikemas dalam bentuk permen dan dikirim dari Inggris ke Indonesia.

“Jenis dan bentuk narkoba ini baru pertama kita temukan dan ungkap di wilayah Indonesia,” kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap, dikutip Rabu.

Pengungkapan bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris melalui jasa Kantor Pos. Paket tersebut kemudian ditelusuri hingga diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Karet Nomor 9, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

Polisi menangkap Abram Jetro Endiera pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat mengambil paket tersebut.

Dalam paket itu ditemukan tiga bungkus permen, masing-masing berisi 10 permen. Hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai memastikan permen tersebut mengandung delta-9 tetrahydrocannabinol (THC).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan temuan tersebut menjadi kasus pertama yang diungkap aparat dengan narkotika THC dikemas dalam bentuk permen.

“Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai diketahui bahwa permen tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9 tetrahydrocannabinol,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu.

Dari hasil pemeriksaan, Abram mengaku memesan barang tersebut melalui sebuah situs dengan menggunakan nama penerima Sally Hartanto. Ia juga mengaku telah empat kali memesan paket yang diduga mengandung THC sejak Maret 2026.

Seluruh paket tersebut dikirim menggunakan nama penerima dan alamat yang sama.

Selain permen, penyidik menyita 12 potong cokelat LSD yang diduga mengandung THC, satu unit iPhone 14 Pro, serta satu laptop Omen.

Total barang bukti THC yang diamankan mencapai 231 gram bruto. Polisi memperkirakan nilai ekonominya jika diedarkan mencapai sekitar Rp693 juta. Barang bukti tersebut diperkirakan berpotensi menyelamatkan sekitar 115 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, Abram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini mengungkap pola baru penyelundupan narkotika dengan memanfaatkan bentuk makanan untuk menyamarkan barang terlarang. Polisi kini mendalami lebih lanjut jaringan dan jalur distribusi THC tersebut di Indonesia.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *